FOTO: Terima Suap, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi dituntut 8 tahun penjara serta denda senilai Rp 320 juta.

oleh Johan Fatzry diperbarui 14 Mar 2019, 17:45 WIB
Terima Suap, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi dituntut 8 tahun penjara serta denda senilai Rp 320 juta.
Panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Helpandi dituntut 8 tahun penjara serta denda senilai Rp 320 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Sebelumnya, Helpandi didakwa menerima suap terkait putusan perkara di PN Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). JPU KPK berkeyakinan, Helpandi bersalah menerima uang suap dari Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Helpandi dituntut 8 tahun penjara serta denda senilai Rp 320 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Sebelumnya, Helpandi didakwa menerima suap terkait putusan perkara di PN Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). JPU KPK berkeyakinan, Helpandi bersalah menerima uang suap dari Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya