Liputan6.com, Jakarta - Produsen otomotif menyambut baik rencana pemerintah menurunkan dan mengubah formula perhitungan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan roda empat dari sebelumnya berdasarkan kapasitas mesin menjadi tingkat emisi yang dihasilkan.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugianto mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya rencana ini. Sebab, perhitungan pajak berdasarkan emisi buang yang dihasilkan kendaraan akan memacu produsen untuk memproduksi mobil yang rendah emisi.
Baca Juga
Advertisement
"PPnBM akan mengacu kepada besaran emisi, ini sudah baik. Makin kecil emisi atau pemakaian BBM maka makin kecil PPnBM-nya," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Menurut dia, semakin kecil emisi yang dihasilkan kendaraan, maka akan menghemat tingkat pemakaian bahan bakar minyak (BBM). Dampaknya, pemerintah bisa menekan konsumsi dan impor BBM.
"Jadi pemakaian BBM dapat ditekan. Pemerintah bisa mengurangi impor BBM atau minyak mentah.Polusi makin rendah, udara makin bersih," kata dia.
Namun demikian, Jongkie mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait rencana ini. Produsen menunggu hingga aturan PPnBM tersebut benar-benar diterbitkan untuk melihat dampaknya terhadap industri otomotif.
"Kita tunggu peraturannya keluar dulu ya," tandas dia.
Pemerintah Bakal Turunkan Pajak Mobil Mewah hingga 0 Persen
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan kini tengah menggodok aturan untuk menurunkan Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan roda empat hingga sebesar 0 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan, perhitungan pajak untuk kendaraan roda empat nantinya akan diubah dari perhitungan kapasitas mesin menjadi tingkat emisi yang dihasilkan.
"Untuk usulan perubahan maka dihitung bukan kapasitas mesin, tapi konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbon dioksida. Semakin dia hemat bahan bakar dan rendah emisi, maka PPnNM akan semakin rendah," ujar dia di Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
Adapun salah satu perwujudannya yakni menihilkan pajak untuk mobil listrik. Hal ini dikarenakan mobil listrik tidak mengonsumsi bahan bakar sehingga tidak membahayakan lingkungan.
"Mobil listrik bukan berbasis CC, makanya diubah aturannya. PPnBM-nya akan diturunkan jadi 0 persen," ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Selain mobil listrik, beberapa kategori kendaraan lain yang beremisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) juga akan mendapatkan keringanan pajak. Seperti pada kendaraan berjenis Plug-in Hybrida Electric Vehicle (PHEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) yang tak dikenal pajak.
Sementara kategori Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) bakal dikenakan PPnBM 3 persen, dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) dengan pajak antara 2 sampai 30 persen.
Sedangkan aturan lama untuk kendaraan non LCEV juga akan diubah. Jika sebelumnya kendaraan berkapasitas 5 ribu CC dikenakan PPnBM antara 10-125 persen, maka dikecilkan menjadi rentang 10-70 persen.
Perhitungan tarif PPnBM juga akan dikelompokkan sesuai dengan kapasitas mesinnya, yakni kurang dari atau sama dengan 3 ribu CC dan lebih dari 3 ribu CC.
Advertisement