Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya mau tanya kalau sudah ada kartu NPWP terdaftar sejak 5 Januari 2009. Saya sudah tidak bekerja sejak 25 Juni 2012. Apakah NPWP masih aktif atau tidak?
Terima kasih
ratih23xxxx@gmail.com
Baca Juga
Advertisement
Jawaban
Yth Saudari Ratih Sriwulandari,
Terkait dengan status NPWP Saudari apakah masih aktif atau tidak, Saudari dapat menanyakan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak di mana Saudari terdaftar atau melalui kring pajak dengan nomor telepon 1500-200.
Jika ternyata NPWP Saudari sudah tidak aktif perlu ditanyakan juga apakah statusnya non-efektif atau sudah tidak aktif secara permanen.
Jika statusnya non-efektif, NPWP tersebut akan kembali aktif secara otomatis apabila Saudari melakukan penyetoran pajak atau pelaporan SPT PPh Orang Pribadi.
Namun, apabila NPWP Saudari sudah tidak aktif secara permanen maka Saudari harus mendaftarkan diri kembali unutk memperoleh NPWP yang baru.
Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global (CITASCO)
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240