Sahroni DPR: Regenerasi Berdasarkan Kompetensi Jangan Dimaknai Nepotisme

Sahroni menyatakan, mutasi dan promosi merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi dalam menerapkan sistem reward and punishment bagi seluruh ASN.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Mar 2019, 18:11 WIB
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai proses mutasi dan promosi yang terjadi di sebuah lembaga atau instansi negara harus dimaknai sebagai keniscayaan dinamika proses regenerasi yang mengacu pada rekam jejak integritas dan kompetensi obyektif seorang aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan Sahroni menanggapi tudingan nepotisme di balik promosi jabatan terhadap Bayu Adhinegoro, putra dari Jaksa Agung HM Prasetyo. Bayu yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.

"Sejauh yang bersangkutan dinilai memiliki integritas dan kompetensi, apa salahnya bila kemudian mendapat promosi," kata Sahroni, Kamis (14/3/2019).

Mutasi dan promosi merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi dalam menerapkan sistem reward and punishment bagi seluruh ASN, termasuk jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga ke depan dapat menciptakan profesionalisme ASN yang bertanggung jawab.

Sahroni menekankan dalam UUD 45 Pasal 28D disebutkan 'Setiap orang berhak untuk bekerja mendapatkan imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja'. Artinya, setiap PNS berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam perkerjaan salah satunya adalah mutasi.

"Jangan karena kebetulan anak dari jaksa agung kemudian kita buru-buru secara tendensius mencapnya sebagai praktik nepotisme," tukas Sahroni.

Politisi muda asal Tanjung Priok ini meyakini bahwa jajaran Kejagung telah mempertimbangkan syarat kompetensi, prestasi kerja, peringkat jabatan, hukuman disiplin, kebutuhan organisasi sebelum memutuskan mutasi atau promosi kepada jajarannya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri menjelaskan keputusan mutasi dan promosi di Korps Adhyaksa diambil dalam rapat pimpinan yang dihadiri Jaksa Agung bersama para jaksa agung muda, di antaranya Jampidum, Jampidsus, Jamintel, dan Jamwas dengan mempertimbangkan sisi kepangkatan, kinerja, prestasi, serta integritas.

"Hal ini dalam rangka penyegaran, tour of duty. Promosi dan mutasi dilakukan secara objektif berdasarkan prestasinya, integritasnya, dan loyalitasnya," kata Mukri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya