Jelang Pemilu, Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri

Surat bernomor 099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019 itu tentang larangan kepada kepala daerah, anggota DPRD, dan aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan dinas atau kunjungan ke luar negeri.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2019, 10:09 WIB
Ilustrasi Pemilu 1(Liputan6.com/M.Iqbal)

JawaPos - Eskalasi perpolitikan menjelang hari H pemilihan umum (Pemilu) 2019 semakin dinamis. Agar proses Pemilu 2019 serentak berjalan dengan tertib, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membuat surat edaran (SE).

Surat bernomor 099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019 itu tentang larangan kepada kepala daerah, anggota DPRD, dan aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan dinas atau kunjungan ke luar negeri.

"Kepada para kepala Daerah, baik gubernur, bupati atau wali kota, anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota, serta ASN Kemendagri dan pemerintah daerah untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau izin keluar negeri pada tujuh hari kalender sebelum dan sesudah tanggal 17 April 2019," kata Tjahjo dalam keterangannya, Kamis, 14 Maret 2019.

Ketentuan larangan ke luar jelang pemilu itu berdasar pada Pasal 2 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal tersebut berbunyi:

"Perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan antara lain:

a. terjadi bencana alam;

b. terjadi bencana sosial;

c. pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;

d. pemilihan umum presiden dan wakil presiden; dan

e. pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah."

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ditandatangani Sekjen Kemendagri

Surat edaran imbauan larangan ke luar negeri itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo atas arahan Tjahjo Kumolo.

Sebagaimana diketahui hari H Pemilu 2019 berlangsung pada 17 April 2019. Jika dihitung tujuh hari sebelum hari pemilihan, maka terhitung sejak Rabu, 10 April hingga Rabu, 24 April 2019.

 

Simak berita Jawapos lainnya di sini.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya