Liputan6.com, Jakarta Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy di Sidoarjo, Jawa Timur. Belum diketahui kasus apa yang menjerat pria yang kerap disapa Romi itu.
Berdasarkan laman harta kekayaaan penyelenggara negara yang diakses melalui acch.kpk.go.id, Romi terakhir melaporkan hartanya pada 19 Maret 2010 saat menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.
Advertisement
Dalam laman tersebut, Romi tercatat memiliki harta sebesar Rp 11.834.972.656 dan USD 51.377. Harta tersebut terdiri dari harta yang bergerak dan tidak.
Harta tidak bergerak miliknya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,5 miliar di Jakarta Timur, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sleman.
Sedangkan harta bergerak berupa 2 mobil Kijang Inova, 1 mobil Pajero Sport, 1 motor Supra Fit, dan 1 mobil Ford Laser dengan nilai sekitar Rp 775 juta. Romi juga tercatat memiliki peternakan dari PT Dugapat Mas senilai Rp 1,47 miliar.
Kemudian, ia juga punya batu mulia dengan total Rp 425 juta dan surat investasi hingga Rp 1,15 miliar. Ia pun punya uang kas hingga Rp 5,28 miliar dan USD 51.377. Romi juga tercatat memiliki piutang sebesar Rp 164.700.000.
Ditangkap di Sidoarjo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap ketua umum partai politik dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan kabar tersebut.
"Iya benar KPK OTT," ujar Barung kepada merdeka.com, Jumat (15/3/2019).
Barung memberi bocoran, petinggi parpol yang ditangkap KPK adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, atau yang akrab disapa Romi.
"KPK tangkap Rommy jam 09.00 WIB di Kementerian Agama Sidoarjo," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement