Liputan6.com, Jakarta Transplantasi atau cangkok ginjal termasuk salah satu pengobatan yang menguras pengeluaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Biaya cangkok ginjal per pasien bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief, biaya tersebut tergantung dengan kategori kelas rumah sakit masing-masing.
"Pasien gagal ginjal yang harus membutuhkan transplantasi ginjal bisa ratusan juta rupiah yang dijamin BPJS Kesehatan. Untuk (rumah sakit) Kelas A tipe 1 Rp390 juta per orang, Kelas 2 sekitar Rp340 juta, dan Kelas 3 sekitar Rp283 juta," ujar Budi saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, ditulis Sabtu, 16 Maret 2019.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 64 Tahun 2016, biaya yang dijamin BPJS Kesehatan pada cangkok ginjal yakni pendonor dan resipien (penerima) ginjal yang termasuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jika pendonor bukan peserta JKN, maka biaya pendonor tidak dijamin BPJS Kesehatan. Artinya, pembiayaan ditanggung sendiri.
Simak video menarik berikut ini:
Total miliaran rupiah
Data pembiayaan JKN BPJS Kesehatan juga memaparkan, pengeluaran biaya cangkok ginjal dari tahun 2015 sampai 2017. Pada tahun 2015, sebanyak 46 kasus cangkok ginjal yang menghabiskan biaya Rp11,1 miliar.
Angka tersebut meningkat pada 2017 dengan temuan 51 kasus cangkok ginjal. Pengeluaran tersebut memakan Rp13,5 miliar.
"Tahun 2017, peningkatan kasus menjadi 52 kasus pasien yang cangkok ginjal. Biaya yang dikeluarkan Rp19,7 miliar," lanjut Budi.
Total kasus cangkok ginjal dari tahun 2015 sampai 2017 sebanyak 149 kasus. Jumlah keselurahan biaya cangkok ginjal yang dijamin BPJS Kesehatan, yakni Rp44,4 miliar.
Advertisement