Liputan6.com, Jakarta Dipo Latief memprotes pernyataan Nikita Mirzani yang dianggap menyesatkan dan tidak benar. Nikita Mirzani sendiri sempat mengatakan kalau Majelis Hakim mengakui isbat perceraiannya.
Melalui pengacaranya, Asfa Davy Bya, pihak Dipo Latief memberikan klarifikasi sekaligus menyanggah pernyataan Nikita Mirzani.
"Ada statement hoax menyesatkan. Yang pertama, soal pernyataan di media bahwa Majelis Hakim mengakui isbat cerai, lalu (kedua) pernyataan saya telah berbohong dikatakan saya nggak mengakui perkawinan," ujar Asfa Davy Bya saat jumpa pers di Dharmawangsa Square, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2019).
Selain mengenai persidangan cerai, pihak Dipo Latief juga mengklarifikasi mengenai nafkah yang tidak diakui oleh Nikita Mirzani.
"Lalu ada pernyataan yang mengatakan bahwa dia tidak memerlukan nafkah atau biaya persalinan dari Dipo Latief. Dan yang terakhir mengenai tanggapan kita tentang berbagai fitnah pencemaran nama baik lewat sosmed," ujarnya.
Asfa Davy Bya mengatakan kalau faktanya dalam eksepsi yang diterangkan, kalau majelis hakim sebenarnya tidak berwenang mengadili hal ini.
Dalam sidang terbuka, Majelis Hakim mengatakan kalau benar, tergugat, dalam hal ini Dipo Latief, mengakui ada perkawinan siri pada tanggal 18 Februari 2018. Namun lima bulan kemudian, tepatnya 5 Juli, Dipo telah menalak Nikita Mirzani.
"Dipo pada tanggal 19 September Dipo memberikan nafkah sudah 100 juta, itu diterima," tegasnya.
Baca Juga
Advertisement
Mengakui
Penggugat, dalam hal ini Nikita Mirzani, menerangkan dalam sidang pengadilan pun mengakui adanya talak.
Di dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim mengatakan bahwa 27 Oktober, Dipo melakukan talak lagi kepada Nikita Mirzani yang disaksikan 2 orang.
"Tidak ada satupun yang mengatakan bahwa isbatnya itu dikabulkan. Itu bantahan kita," tegasnya.
Advertisement
Tersinggung
Selain itu, Asfa Davy Bya juga merasa tersinggung dengan pernyataan Nikita Mirzani yang menyebut kalau dirinya telah berbohong dan tidak mengakui adanya pernikahan. Padahal, berulang kali ia menyebutkan kalau ia tahu benar pada tanggal 18 Februari terjadi pernikahan siri.
"Saya mengatakan 5 Juli sudah ada talak. Kemudian 27 Oktober talak lagi. Kita bicara logika aja, perkawinan ingin diakui, gugatan masuk 1 November," ungkapnya.
"Sementara 27 Oktober udah ada talak yang dilakukan lewat Facebook, ada pernyataan saksi 2 orang. 28 Oktober Nikita beri kuasa ke Fahmi (pengacara Nikita). 1 November mendaftarkan gugatan," tuturnya beruntun.
"Saya bohongnya dimana? Pada saat daftar gugatan, udah nggak ada perkawinan. Perkawinan yang mana yang mau diakui?" tutupnya.