Bawaslu Sebut Jokowi Selalu Cuti Saat Kampanye

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afiffudin mengatakan, sejak awal kampanye, capres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi selalu melakukan cuti.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2019, 17:07 WIB
Jokowi di Pasar Pagi Pangkal Pinang. Dok: Setkab

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Bawaslu RI Mochammad Afiffudin mengatakan, sejak awal kampanye, capres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi selalu melakukan cuti. Karena ia juga merupakan seorang petahana atau presiden.

"Sebenarnya kalau dihubungkan dengan apa yang dilakukan Jokowi, semuanya cuti kok Jokowi. Setiap minggu itu ada cutinya," kata Afif di Bali, Sabtu (16/3/2019).

Afif pun menjelaskan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno selalu memberikan surat pemberitahuan kepada Ketua Bawaslu Abhan setiap Jumat, soal izin atau cuti untuk melakukan kampanye.

"Bahkan setiap Jumat ada (pemberitahuan). Jadi alurnya itu Jokowi memberi tahu kepada Mensesneg untuk cuti, kemudian Mensesneg menerbitkan surat izin cuti. Kemudian surat izin cuti itu disampaikan kepada Ketua Bawaslu lalu diteruskan kepada saya sebelum disebarkan kepada Panwaslu di daerah," jelas dia.

Meski begitu, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan status Jokowi saat melakukan kampanye. Apakah sebagai presiden atau sebagai calon presiden.

"Hanya gini, misal cuti hari Jumat ini, ada acara di Sumatera cuti acara kampanye. Pagi cuti kan, tapi jam 1 siang dia sebagai presiden lagi, jadi presiden. Nah itu bukan domain kita yang penting ketika dia dalam posisi kampanye, dia cuti," ungkapnya.

"Kan lebih baik dia ngajuin cuti daripada enggak," tambah Afif.

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan capres petahana untuk tidak cuti jika ingin berkampanye, Bawaslu mempunyai tafsir sendiri. Bawaslu menilai capres petahana tetap harus cuti jika ingin melakukan kampanye.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Putusan MK

Mahkamah Konstitusi memutuskan calon presiden incumbent tak perlu ambil cuti kampanye. MK menolak secara keseluruhan enam mahasiswa yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945.

"Amar Putusan. Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," petikan putusan MK, Rabu 13 Maret 2019.

Majelis hakim konstitusi menilai, inkonstitusionalitas Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu, tidak beralasan menurut hukum.

MK juga berpendapat aturan itu tegas menjamin hak kampanye bagi calon presiden-wakil presiden petahana tidak akan dikurangi. Oleh karena itu, justru bertentangan dengan semangat pemilu jika tidak ada perlakuan yang sama antara para capres cawapres. Termasuk soal kampanye.

UU Pemilu juga telah memberikan batasan-batasan bagi capres petahana saat melaksanakan hak kampanye. Salah satunya terkait penggunaan fasilitas negara.

"Dengan demikian, tidak adanya pernyataan eksplisit bahwa kampanye capres cawapres petahana dilakukan di luar hari atau jam kerja, tidaklah menyebabkan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menjadi bertentangan dengan UUD 1945," seperti Liputan6.com kutip dalam putusan MK.

Amar ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbanigsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul, masing-masing sebagai Anggota.

Rapat terkait cuti kampanye incumbent tersebut diselenggarakan pada Senin 25 Februari 2019, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Rabu 13 Maret 2019.2 dari 2 halaman

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya