Bawaslu Temukan Kasus Salah Kirim Surat Suara Pemilu 2019 di Luar Negeri

Bawaslu menemukan kasus salah kirim logistik Pemilu 2019 berupa surat suara di luar negeri. Ribuan surat suara yang seharusnya dikirim ke Malaysia dan Filipina justru tiba di Hong Kong.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Mar 2019, 17:01 WIB
Anggota Bawaslu Muchamad Afifudin memberi keterangan pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/10). Menurut Afif, waktu pembukaan pendaftaran yang tidak dibuka tepat pada waktunya menjadi temuan yang didapati pihaknya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya menemukan kasus kesalahan pengiriman surat suara Pemilu 2019 di luar negeri yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Beberapa pengiriman tersebut tak sesuai dengan tujuan yang semestinya.

"Di luar negeri (pengiriman surat suara) yang harusnya ke Tawau (Malaysia) dan Manila (Filipina) tapi nyasar ke Hong Kong," ujar Afif di Bali, Sabtu (16/3/2019).

Afif mengungkapkan, kesalahan pengiriman surat suara itu baru diketahui oleh Panwaslu Luar Negeri pada Jumat 15 Maret 2019 pagi saat melakukan pemeriksaan di lapangan.

Saat itu, ditemukan sekitar puluhan boks surat suara yang salah kirim. Seharusnya belasan kotak berisi surat suara itu dikirim ke Malaysia dan Filiphina namun menyasar ke Hong Kong.

"Ada sekitar 15 boks, di Tawau harusnya masuk surat suara DPR 800 lembar, kemudian di Manila harusnya ada 1.600 surat suara DPR tapi itu malah terkitim ke Hong Kong," tutur Afif.

 


Akan Dibahas Bersama KPU dan DPR

Lukman Edy menyepakati salah satu Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah

Kendati begitu, ia belum mengetahui secara pasti apa penyebab ribuan surat suara itu salah kirim. Terkait hal itu, Bawaslu sudah melaporkan temuan tersebut kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti.

"Nggak paham kesalahannya di mana (apakah ekspedisi atau KPU), tetapi yang pasti bahwa kita juga memiliki temuan dan disampaikan untuk diperhatikan," ucap Afif.

Afif menegaskan, temuan tersebut nantinya akan dibahas bersama dengan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada Senin 18 Maret mendatang.

"Kita nggak mau berspekulasi. KPU yang bisa menjelaskan, keputusan semua ada di KPU," katanya memungkasi.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya