Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya menemukan kasus kesalahan pengiriman surat suara Pemilu 2019 di luar negeri yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Beberapa pengiriman tersebut tak sesuai dengan tujuan yang semestinya.
"Di luar negeri (pengiriman surat suara) yang harusnya ke Tawau (Malaysia) dan Manila (Filipina) tapi nyasar ke Hong Kong," ujar Afif di Bali, Sabtu (16/3/2019).
Advertisement
Afif mengungkapkan, kesalahan pengiriman surat suara itu baru diketahui oleh Panwaslu Luar Negeri pada Jumat 15 Maret 2019 pagi saat melakukan pemeriksaan di lapangan.
Saat itu, ditemukan sekitar puluhan boks surat suara yang salah kirim. Seharusnya belasan kotak berisi surat suara itu dikirim ke Malaysia dan Filiphina namun menyasar ke Hong Kong.
"Ada sekitar 15 boks, di Tawau harusnya masuk surat suara DPR 800 lembar, kemudian di Manila harusnya ada 1.600 surat suara DPR tapi itu malah terkitim ke Hong Kong," tutur Afif.
Akan Dibahas Bersama KPU dan DPR
Kendati begitu, ia belum mengetahui secara pasti apa penyebab ribuan surat suara itu salah kirim. Terkait hal itu, Bawaslu sudah melaporkan temuan tersebut kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti.
"Nggak paham kesalahannya di mana (apakah ekspedisi atau KPU), tetapi yang pasti bahwa kita juga memiliki temuan dan disampaikan untuk diperhatikan," ucap Afif.
Afif menegaskan, temuan tersebut nantinya akan dibahas bersama dengan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada Senin 18 Maret mendatang.
"Kita nggak mau berspekulasi. KPU yang bisa menjelaskan, keputusan semua ada di KPU," katanya memungkasi.
Reporter: Nur Habibie
Sumber Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement