Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy sebagai tersangka setelah memeriksa pria yang akrab disapa Romi ini selama 20 jam lebih. Romi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2018-2019.
Atas perbuatannya, politikus muda itu akan menghuni rutan sementara di Gedung KPK selama 20 hari ke depan.
Advertisement
Usai jalani pemeriksaan, Romi yang telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye sempat mengatakan apa yang terjadi pada dirinya merupakan sebuah jebakan.
"Saya merasa dijebak," kata Romi ketika keluar dari gedung KPK, Sabtu (16/3/2019), sekitar pukul 11.47 WIB.
Pernyataan Romahurmuziy tersebut membuat Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief angkat bicara. Dia pastikan jajarannya tidak menjebak Ketua Umum PPP itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Tmur, pada Jumat 15 Maret 2019.
Laode menyebut penangkapan tersebut murni pengungkapan kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Ya menurut saya tidak ada sama sekali proses penjebakan itu. Penjebakan kan berarti ada orang KPK yang pura-pura," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Sebelumnya, Romahurmuziy ditangkap di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur bersama kelima orang lainnya. Mereka adalah HRS (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim), MFQ (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik), ANY (asisten Romahurmuziy), AHB (Caleg DPRD dari PPP), serta S (sopir MFQ dan AHB).
Dari keenam orang tersebut, KPK lalu menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Romahurmuziy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim HRS, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik MFQ.
Dari tangan para tersangka ini, petugas menyita uang sebesar Rp 156.758.000. Uang tersebut diduga merupakan pelicin untuk lelang jabatan kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.
"Dalam perkara ini, diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama RI," ungkap Laode.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Romi Ditangkap
Awal penangkapan Romi cs bermula dari informasi yang diterima KPK perihal adanya penyerahan uang dari MFQ ke Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Hotel Bumi Surabaya. Saat itu waktu menunjukkan pukul 07.00 WIB, Jumat, 15 Maret.
Pukul 07.35 WIB, penyidik KPK kemudian mengamankan MFQ dan sopirnya bersama AHB, setelah mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang. Dari MFQ tim mengamankan uang Rp 17,7 juta dalam amplop putih.
Pada waktu yang bersamaan, KPK juga berhasil mengamankan ANY yang memegang sebuah tas kertas tangan yang didalamnya berisikan uang Rp 50 juta.
"Selain itu, dari ANY juga diamankan uang Rp70.200.000. Sehingga total dari ANY yang berhasil diamankan sebesar Rp 120.200.000," ungkap Laode.
Pukul 07.50, Tim KPK lalu mengamankan Romi. Masih dikamar hotel yang sama, uang sebesar Rp 18,85 juta diamankan petugas dari tangan HRS.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut bahwa penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap sang ketua umum partai berlambang Kakbah itu didasarkan atas hasil pengintaian yang cukup lama.
"Sudah lama itu (mengintai Romi)," ujar Agus di Gedung KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2019).
Agus mengaku telah lama KPK menerima banyak laporan terkait sepak terjang Romi yang diduga beberapa kali terlibat tindak pidana suap promosi jabatan. Saat didalami lebih jauh tim penindakan KPK berhasil meringkus Romi di Hotel Bumi Surabaya.
"Berulang kali iya. Ya enggak sampai tahunan, kita terima laporan, laporannya kita verifikasi, kemudian dari verifikasi memang kelihatannya ada alat bukti permulaan," kata Agus.
Advertisement
Diduga Romi Terima Rp 300 Juta
Lantas berapa uang jumlah uang suap yang diterima Romahurmuziy terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama?
Romahurmuziy diduga menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag, Jawa Timur berinisial HRS dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, MFQ. Penyerahan uang pertama sebesar Rp 250 juta terjadi saat HRS mendatangi rumah Romahurmuziy.
"HRS telah menyetor sekitar Rp 250 juta sebagai duit pelicin seleksi jabatan tersebut. Duit pelicin langsung dia berikan kepada RMY di kediamannya," kata Wakil Pimpinan KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Proses lelang jabatan kemudian diumumkan pada akhir 2018 melalui Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi. Pada pengumuman tersebut, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Pengumuman juga dapat dibuka secara online di http:seleksijpt.kemenag.go.id.
Selama proses seleksi, terdapat beberapa nama pendaftar, termasuk HRS. Sedangkan, MFQ (Muhammad Muafaq Wirahadi) mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Di sini KPK mulai menduga telah terjalin komunikasi dan pertemuan antara HRS, MFQ, RMY serta pihak lain. Awal Maret 2019, uang Rp 250 juta yang diberikan HRS kepada Romi sebagai pelicin membuahkan hasil. Dia akhirnya resmi dilantik oleh Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kementarian Agama Jawa Timur.
Usai pelantikan, pertemuan kedua pun terjadi. HRS harus menepati janjinya dari total Rp 300 juta sebagai komitmen awal antara dirinya dan politikus PPP itu.
"Tanggal 15 Maret 2019, MFQ, HRS, dan AHB bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," kata Laode.
PPP dan Romi Minta Maaf
Seperti halnya TKN Jokowi-Ma'riuf, bentuk kekecewaan yang sama juga diungkapkan oleh Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Lewat keterangan persnya di kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu siang tadi, dia menyampaikan permohonan maaf atas kasus hukum yang menjerat ketua umumnya, Romahurmuziy.
"Yang ingin disampaikan DPP PPP, memohon maaf kepada seluruh jajaran partai, para kader, konstituen, akar rumput, dan pemilih PPP dan masyarakat luas pada umumnya," ungkap Arsul.
Dia mengaku seluruh pengurus harian PPP tidak mengetahui peristiwa penangkapan tersebut, lantaran mereka tengah fokus di daerah pemilihan masing-masing. Namun, Asrul memastikan para pengurus harian PPP akan mengambil sikap tegas terkait kasus hukum yang menjerat Romi.
"Tidak ada kebijakan partai satu pun kami putuskan agar pejabat partai, baik ketum dan lainnya yang menoleransi yang sifatnya melanggar hukum. Sekali lagi tentu kami mohon maaf," tambahnya.
Selain itu, jajaran PPP pun mempercayai bahwa KPK akan melakukan proses hukum secara adil, serta menghargai asas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, partai berlambang Kakbah ini menyatakan tidak akan bersikap negatif terhadap KPK atas OTT sang ketua umum Romahurmuziy.
Sementara itu di Kantor Kementerian Agama, Menteri Agama Lukman Hakim, turut menyampaikan kekecewaan dan permohonan maafnya kepada masyarakat. Lukman sangat menyesali terjadinya kasus dugaan suap di departemen yang dia pimpin selama ini.
"Untuk itu Kemenag menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas peristiwa ini," kata Lukman saat memberikan keterangan persnya di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Dia pun berjanji akan mengambil langkah-langkah konkret untuk memulihkan marwah Kemenag setelah peristiwa hukum yang menjerat Romahurmuziy secara tak langsung juga mencoreng wajah Kementerian Agama.
Romi pun juga mengungkapkan permohanan maafnya saat digelandang penyidik KPK ke dalam bui. Dalam suratnya yang diberikan kepada awak media, politikus PPP ini meminta maaf kepada sejumlah pihak.
"Kepada rekan-rekan TKN Jokowi-Amin dan masyarakat Indonesia saya mohon maaf atas kejadian menghebohkan yang tidak diinginkan ini. Inilah resiko pribadi saya sebagai pemimpin yang harus saya hadapi dengan langkah-langkah yang terukur dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Mohon doanya," tulis Romahurmuziy dalam suratnya ketika keluar dari gedung KPK, Sabtu (16/3/2019).
Advertisement