Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News hari ini mengungkap isi curahan hati Romahurmuziy lewat surat yang dibagikan pada sejumlah awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu poin yang dia tulis dalam suratnya, pria yang akrab disapa Romi itu merasa dirinya telah dijebak. Terkait hal ini, KPK pun memberi jawaban, bahwa penangkapan Romahurmuziy murni pengungkapan kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Advertisement
Sebelumnya, lembaga anti rasuah ini mengamankan Romahurmuziy cs di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Tmur, Jumat, 15 Maret lalu. Total ada enam orang yang berhasil ditangkap. Dari enam orang tersebut, tiga di antaranya menjadi tersangka, yaitu Romi, HRS, dan MFQ.
KPK menyatakan, bahwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) sebenarnya tidak lolos dalam tiga nama yang diajukan ke Menteri Agama.
Setelah mengetahui ada dua anak buahnya yang ikut tersangdung kasus suap jabatan, langkah tegas langsung dilakukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Agar jajarannya tak lagi terjerumus dalam kasus korupsi, Lukman memecat Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq dan Kepala Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dia pun tidak akan memberi bantuan hukum.
Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Sabtu, 16 Maret 2019:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Merasa Dijebak, Ini Curhatan Lengkap Romahurmuziy Usai Jadi Tersangka Suap
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy memberikan dua kertas kepada awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat tersebut ditulis sendiri setelah pria yang akrab disapa Romi itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama oleh KPK.
"Saya dijebak. Untuk lebih jelasnya ada di surat yang saya tulis," ujar Romi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Seperti apa isi lengkap surat yang ditulis Romi?
Advertisement
2. KPK: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Sempat Tak Lolos Seleksi Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) yang menjadi tersangka kasus suap seleksi jabatan bersama Ketua Umum PPP Romahurmuziy, sebenarnya tidak lolos dalam tiga nama yang diajukan ke Menteri Agama.
"HRS diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Sedangkan, Muhammad Muafaq Wirahadi yang juga menjadi tersangka mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
"Diduga, terjadi komunikasi dan pertemuan antara HRS, MFQ dan RMY serta pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses lolos seleksi Jabatan di Kementerian Agama Rl," kata Laode yang didampingi Jubir KPK Febri Diansyah.
3. Menag Pecat Dua Anak Buahnya yang Tersandung Kasus Suap Lelang Jabatan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan akan memecat dua anak buahnya yang terlibat kasus dugaan suap seleksi jabatan yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukman memastikan segera memecat dua anak buahnya tersebut dan tidak akan memberikan bantuan hukum.
Adapun dua anak buahnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap adalah Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq dan Kepala Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Keduanya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Ketum PPP Romahurmuziy atau Romi.
Advertisement