Sambangi KPK, Sekjen Kemenag Jelaskan Terkait Kasus yang Menyeret Romahurmuziy

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nur Kholis menyatakan, ia dipanggil oleh KPK kemarin malam, 15 Maret 2019.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 17 Mar 2019, 08:03 WIB
Sekjen Kemenag, M Nur Kholis (kanan) bersama Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin memberi pernyataan terkait OTT KPK terhadap dua pejabat kanwil Kemenag terkait dugaan jual beli jabatan, Jakarta, Sabtu (16/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nur Kholis menyatakan, ia dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin malam, 15 Maret 2019 dalam rangka memberikan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang menimpa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Romi.

Nur Kholis sendiri bukanlah termasuk sebagai salah satu tersangka dalam memenuhi panggilan KPK tersebut.

“Intinya adalah tentu banyak menanyakan tentang proses di dalam seleksi itu dari awal sampai akhir dan sudah saya jelaskan semuanya kepada mereka,” ungkap Nur Kholis di Kantor Kemenag, Thamrin, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Sebelumnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin memberikan pernyataan paska penangkapan Romi oleh KPK. Romi ditangkap atas dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Lukman mengatakan, pihaknya akan bekerja sama sepenuhnya dengan KPK untuk mengungkap kasus ini. Ia pun mengaku siap untuk dipanggil sebagai saksi bila diperlukan.

“Itu nggak perlu ditanyakan lagi. Eksplisit saya mengatakan, kita semua di Kemenag akan mendukung penuh seluruh upaya mengungkap dan menuntaskan kasus ini secepat-cepatnya,” tukasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya