Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya baru membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) pribadi pada Desember 2018. Kalau gaji saya Rp 4,35 juta per bulan. Berapa yang harus saya bayarkan pajaknya? Kapan saya laporkan?
Terima kasih
deddyxxxx@yahoo.com
Baca Juga
Advertisement
Jawaban:
Yth Saudara Deddy Mage,
Mengacu kepada informasi yang Saudara berikan bahwa gaji Saudara per bulan adalah Rp 4.350.000. Simulasi perhitungan PPh Saudara dalam satu tahun apabila diasumsikan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Saudara adalah belum menikah (TK/0) adalah sebagai berikut:
Gaji 1 bulan Rp 4.350.000
Gaji 1 tahun 12 x Rp 4.350.000 = Rp 52.200.000
PTKP Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Nihil
PPh Terutang Nihil
Berdasarkan simulasi perhitungan tersebut penghasilan Saudara masih di bawah PTKP sehingga tidak ada kewajiban bagi Saudara untuk melaporkan SPT PPh Orang Pribadi.
Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global (CITASCO)
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240