Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan menilai gula juga perlu dikenai cukai. Adanya cukai terhadap gula maupun produk-produk makanan yang mengandung gula berlebih mungkin bisa mencegah diabetes.
"Kami berharap cukai rokok dinaikkan, tapi (cukai) gula juga harus dikenakan. Penyakit karena gula, seperti diabetes juga banyak dialami masyarakat," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, ditulis Minggu (17/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2019 Kementerian Kesehatan menunjukkan, prevalensi diabetes melitus naik dari 6,9 persen (Riskesdas 2013) menjadi 8,5 persen. Hasil tersebut dari pemeriksaan gula darah.
Gula yang harus kita konsumsi per hari setara dengan empat sendok makan.
"Jadi, gula sebanyak empat sendok makan itu dalam semua makanan yang kita makan. Bukan sekali takaran sendok makan," lanjut Arianie.
Simak video menarik berikut ini:
Sudah dibahas di tingkat dunia
Selama ini, pemerintah belum mengenakan cukai pada gula. Namun, rencana kebijakan pengenaan cukap untuk gula sudah dibahas di tingkat negara-negara di dunia.
"Gula itu harus (kena) cukai karena sudah menyebabkan penyakit (diabetes). Soal cukai pada gula ini juga sudah dibahas Kementerian Keuangan di hadapan IMF," Arianie menambahkan.
Pembahasan pengenaan cukai pada gula di tingkat dunia juga atas inisiasi World Bank, lembaga donor dan kementerian terkait. Terlebih lagi terkait pembatasan kadar gula, garam, dan lemak yang diserukan Kementerian Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2013 menegaskan, industri makanan melakukan pencantuman informasi mengenai kadar gula, garam dan lemak, terutama pada makanan siap saji, dan olahan.
Diharapkan adanya cukai pada gula dapat meningkatkan pembangunan negaran berdasarkan kesehatan. Masyarakat pun sehat.
Advertisement