Liputan6.com, Jakarta - Salah satu perusahaan asuransi kendaraan bermotor di Indonesia, Adira Insurance terus berusaha mendekatkan diri kepada konsumennya. Salah satu caranya, dengan membuka layanan Mini Autocilin Garage di beberapa daerah Indonesia.
Layanan ini menjamin bengkel yang terlibat memiliki standarisasi pengerjaan dengan kualitas terjaga terkait kerusakan ringan bodi mobil. Untuk pengerjaannya pun sangat singkat, hanya beberapa jam saja, dari jam 09.00 sampai 15:00 waktu setempat.
Dijelaskan Adrianus Suprastio, Operation Center Claim Division Head Adira Insurance, dengan mendatangi Autocilin Garage, konsumen dapat mendapatkan pelayanan seperti mengujungi bengkel atau outlet resmi Adira Insurance.
Baca Juga
Advertisement
"Dengan adanya mini Autocilin Garage ini, pelanggan akan mendapatkan pelayanan dan hasil berkualitas. Selain itu, kami juga ingin memberikan kemudahan bagi pelanggan yang berada di kota-kota kecil," jelas pria yang akrab disapa Tio, di Sentul, Jawa Barat.
Dengan tujuan tersebut, Adira bakal membuka 10 bengkel di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, bengkel rekanan ini juga meminimalisir klaim yang belum dikerjakan, sehingga pelanggan akan merasa puas.
"Kami juga menyiapkan petugas bengkel yang andal dan ramah dalam melayani komplain. Dengan adanya bengkel ini juga, bagi konsumen yang memang hanya memiliki satu mobil, dan saat mobil rusak ringan bisa dikerjakan dalam waktu sehari," pungkasnya.
7 Cara Agar Klaim Asuransi Mobil Tidak Ditolak
Untuk Adira Insurance, jika ingin klaim via digital atau e-claim maka hal ini akan memudahkan pelanggan untuk melaporkan klaim tanpa batasan lokasi dan waktu.
Adapun tips agar klaim asuransi mobil berjalan lancar dan dibayarkan oleh asuransi, antara lain:
1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.
2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
3. Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan.
5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.
6. Jangan membuat kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.
7. Memahami penyebab kecelakaan ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung, anda juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi.
Advertisement