Liputan6.com, Jakarta: Mayoritas fraksi MPR menolak Pasal 37 Ayat 5 Undang-Undang Dasar `45. Pasal tersebut dinilai memberi peluang untuk merubah bentuk Negara Kesatuan RI dengan cara referendum nasional lewat persetujuan dua pertiga dari jumlah rakyat yang memiliki hak pilih. Demikian pemantauan SCTV pada Rapat Komisi A MPR di Jakarta, Selasa (6/8) malam.
Pada rapat yang berlangsung sampai menjelang pukul 00.00 WIB itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan secara implisit menolak keberadaan Pasal 37. Meski demikian, mereka menyatakan dapat menerima pasal ini asal dirumuskan lebih baik. Senada dengan itu, F-Persatuan Pembangunan dan F-TNI/Polri pun menghendaki penghapusan pasal ini. Hal serupa juga diinginkan sebagian besar fraksi di MPR. Sebaliknya, F-Partai Golongan Karya justru berkeras mempertahankan pasal ini. Alasannya, pasal ini memberi ruang buat demokrasi dan dapat menghalangi perubahan NKRI.
Meski mayoritas fraksi menolak pasal 37, rapat akhirnya memutuskan membahas masalah ini dengan Tim Perumus Komisi A yang akan dibentuk pagi ini. Sedangkan menyoal pasal tentang perubahan UUD, mayoritas fraksi menyetujuinya dengan syarat didukung 50 persen plus satu anggota MPR. Sekadar diketahui, proses perubahan UUD`45 ini sempat ditolak oleh sejumlah anggota MPR [baca: Mahasiswa Memaksa Jacob Tobing Menyetujui Amendemen].(MTA/Nurul Amin dan Satya Pandia)
Pada rapat yang berlangsung sampai menjelang pukul 00.00 WIB itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan secara implisit menolak keberadaan Pasal 37. Meski demikian, mereka menyatakan dapat menerima pasal ini asal dirumuskan lebih baik. Senada dengan itu, F-Persatuan Pembangunan dan F-TNI/Polri pun menghendaki penghapusan pasal ini. Hal serupa juga diinginkan sebagian besar fraksi di MPR. Sebaliknya, F-Partai Golongan Karya justru berkeras mempertahankan pasal ini. Alasannya, pasal ini memberi ruang buat demokrasi dan dapat menghalangi perubahan NKRI.
Meski mayoritas fraksi menolak pasal 37, rapat akhirnya memutuskan membahas masalah ini dengan Tim Perumus Komisi A yang akan dibentuk pagi ini. Sedangkan menyoal pasal tentang perubahan UUD, mayoritas fraksi menyetujuinya dengan syarat didukung 50 persen plus satu anggota MPR. Sekadar diketahui, proses perubahan UUD`45 ini sempat ditolak oleh sejumlah anggota MPR [baca: Mahasiswa Memaksa Jacob Tobing Menyetujui Amendemen].(MTA/Nurul Amin dan Satya Pandia)