Liputan6.com, Wellington - Kabinet Perdana Menteri Jacinda Ardern memutuskan pada Senin 18 Maret, bahwa pihaknya segera merombak undang-undang kepemilikan senjata di negaranya pasca-penembakan Selandia Baru, yang menewaskan 50 orang.
Ardern mengatakan kepada wartawan di Wellington bahwa para menteri telah "memutuskan tentang reformasi undang-undang senjata" setelah tragedi penembakan Selandia Baru, di mana pengumuman perubahannya akan diusulkan sebelum Kabinet bertemu lagi, Senin pekan depan.
"Pada akhirnya, bahwa dalam 10 hari dari tindakan terorisme yang mengerikan ini, kami akan mengumumkan reformasi yang, saya percaya, akan membuat komunitas kami lebih aman," kata PM Ardern, sebagaimana dikutip dari The Straits Times pada Senin (18/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
Tingkat kepemilikan senjata di Selandia Baru telah meningkat dalam satu dekade terakhir, menjadi salah satu yang tertinggi di dunia. Namun, tingkat pembunuhannya masih jauh di bawah norma global, karena banyak dari senjata itu digunakan oleh pemburu dan petani.
Sementara menurut laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2015, tingkat pembunuhan secara keseluruhan di Selandia Baru tercatat sebesar 1,2 per 100.000 orang, jauh di bawah tingkat global 6,4.
Sebelumnya pada 2017, pemerintah Selandia Baru menolak rekomendasi dari penyelidikan parlemen untuk memperketat undang-undang kepemilikan senjata api.
Lisensi kepemilikan senjata api di Selandia Baru dapat diperoleh mulai dari usia 16 tahun. Warga harus datang ke kantor polisi di lingkungan tempat tinggal mereka, lalu mengikuti serangkaian tes secara langsung.
Aturan tersebut membatasi penjualan senjata semi-otomatis, dan mewajibkan lisensi dari dealer senjata harus diperbarui setiap tahun.
Penyelidikan parlemen yang dirilis pada bulan April 2017 mendesak pendaftaran senjata yang lebih ketat, lebih banyak kontrol pada dealer dan pemilik senjata, dan penciptaan kategori baru senjata semi-otomatis terbatas.
Sebagian besar rekomendasi ditolak oleh pemerintah Selandia Baru, yang sedang dikuasai oleh Partai Nasional berhaluan kanan-tengah.
Namun, PM Ardern telah mengindikasikan bahwa tanggapannya terhadap penembakan Selandia Baru kemungkinan mengikuti reformasi besar-besaran di Australia, menyusul pembantaian pada 1996 yang menewaskan 35 orang.
Simak video pilihan berikut:
Diduga Mengikuti Reformasi yang Dilakukan Australia
Brenton Tarrant, seorang warga negara Australia berusia 28 tahun, muncul di pengadilan pada akhir pekan lalu dengan tuduhan satu pembunuhan, dan kemungkinan akan menghadapi dakwaan lebih lanjut, menurut polisi.
Dia tidak muncul di daftar pengawasan keamanan pemerintah, juga tidak memiliki catatan kriminal di Selandia Baru.
Sementara aksinya pada Jumat pekan lalu, menurut para pengamat, sangat besar kemungkinan dilakukan dengan perencanaan sistematis.
Dua masjid di Kota Christchurch, yang tengah menggelar ibadah salat Jumat menjadi target sasaran, yang ironisnya disiarkan secara langsung via Facebook Live.
Polisi menemukan dua senjata semi-otomatis, dua senapan dan senjata api pengungkit, yang dapat dimiliki secara sah oleh pelaku teror tersebut karena ia memiliki lisensi senjata kategori-A.
Adapun perombakan UU kepemilikan senjata api, diduga akan mengikuti pola yang dilakukan Australia pada 1996 silam.
Australia melakukan perombakan besar-besaran hukum kepemilikan senjata segera setelah pembantaian di kota wisata Port Arthur.
Perdana Menteri konservatif waktu itu, John Howard membuat marah pelobi senjata karena mendorong dengan cepat pemberlakuan undang-undang yang melarang senapan semi-otomatis, dan memperketat aturan pendaftaran lisensi.
Pada akhirnya, perubahan tersebut memicu penurunan cukup drastis terhadap aksi penembakan massal di Negeri Kanguru.
Advertisement