Gubernur non-aktif Aceh Irwandi Yusuf berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3). Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Gubernur non-aktif Aceh Irwandi Yusuf saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3). Irwandi Yusuf merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasiterkait Dana Otonomi Khusus Aceh 2018. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Gubernur non-aktif Aceh Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3). Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana sidang lanjutan Gubernur non-aktif Aceh Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3). Irwandi Yusuf merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasiterkait Dana Otonomi Khusus Aceh 2018. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Gubernur non-aktif Aceh Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3). Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Gubernur non-aktif Aceh Irwandi Yusuf saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3). Irwandi Yusuf merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasiterkait Dana Otonomi Khusus Aceh 2018. (Liputan6.com/Herman Zakharia)