Rugikan Negara Rp 568 M, Eks Manager Merger Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Manager Merger dan Akuisisi pada Direktorat Hulu PT Pertamina, Bayu Kristanto divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2019, 18:01 WIB
Ilustrasi vonis hakim.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Manager Merger dan Akuisisi pada Direktorat Hulu PT Pertamina, Bayu Kristanto divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Bayu bersama mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick Siahaan, dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardina alias Karen Agustiawan dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam melakukan investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

"Menyatakan terdakwa Bayu Kristanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp 1 miliar atau apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun saat mengucap vonis terhadap Bayu, Senin (18/3/2019).

Dalam vonis tersebut Frangki mengatakan hal yang memberatkan atas vonis terhadap Bayu dikarenakan perbuatan Bayu tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga tidak berterus terang.

Kendati demikian, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dari vonis tersebut yakni belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

"Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Vonis hakim terhadap Bayu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bayu pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti dari apa yang ia peroleh yakni Rp 113.613.200.000.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Akui­sisi

Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap blok BMG. Investasi di blok BMG kemudian ditindaklanjuti tanpa didahului kajian terlebih dahulu oleh Bayu bersama dua terdakwa lainnya yaitu Frederick dan Karen. Hal itu dianggap telah mengabaikan due diligence sebagaimana pedoman investasi Pertamina.

Meski belum ada landasan hukum, April 2009, Karen kemudian memutuskan Pertamina menjalankan investasi tersebut. Namun, bukan mendapat untung, Pertamina justru merugi dari pelaksanaan investasi itu.

Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, perusahaan minyak pelat merah itu berharap blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari. Namun, blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari.

ROC Ltd, selaku perusahaan yang menawarkan imvestasi tersebut memutuskan tidak meneruskan memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Akhirnya, investasi yang sudah dilakukan Pertamina tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Atas perbuatannya, Bayu divonis telah melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya