Menhub Harap Pengemudi Ojek Online Terima Ketentuan Tarif

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menargetkan ketentuan tarif ojek online (ojol) bisa keluar pekan depan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Mar 2019, 19:40 WIB
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menargetkan ketentuan tarif ojek online (ojol) bisa keluar pekan depan.

Dia pun terus mendorong agar para pengemudi ojol bisa menerima kesepakatan tarif yang ditentukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Namun, ia mengatakan, besaran tarif itu saat ini masih didiskusikan oleh pihaknya. "Ojol pak Dirjen Darat (Budi Setiyadi) masih diskusi. Belum selesai," ujar dia seusai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (18/3/2019).

Dia pun menyatakan bakal terus merangkul pihak komunitas driver ojek online yang mengancam bakal menggelar demo bilamana pemerintah belum mau memenuhi tuntutan tarif sebesar Rp 3.000 per km.

"Ya kalau orang demo ada niat. Tapi kalau diajak ngomong siapa tahu niatnya berubah," ungkap dia.

"Kalau akhirnya Rp 3.000 (per km), ya itulah hasilnya. Tapi kita masih berusaha untuk persuasi, jangan dikomporin," dia menambahkan.

Sebelumnya, Menhub Budi sempat menawarkan hitungan rentang tarif  ojek online antara Rp 2.400-2.800 per km. Besaran tarif itu yang disebutkannya terus coba digaungkan kepada pihak pengemudi untuk bisa diterima.

"Oleh karenanya saya mengusulkan, tidak memutuskan, in between, sekitar Rp 2.400-2.800. Ini sebagai suatu angka usulan. Tapi kita persuasi lah kepada mereka (driver ojol)," sambungnya.

Targetnya, keputusan akhir tarif ojek online ini akan segera dikeluarkan pada pekan depan. "Satu minggu lagi selesai, akhir minggu," pungkas dia.

 


Tentukan Tarif Ojek Online, Kemenhub Konsultasi ke DPR hingga MA

Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Keadaan ini mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait ojek online. Kendati begitu, rancangan kebijakan tersebut belum mengatur soal besaran tarif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan masih berkonsultasi dengan Komisi V DPR RI untuk meminta masukan soal batas tarif ojek online.

"Sementara ini kita belum confirm betul tarif seperti apa. Kemudian berapa sih angkanya. Kami masih meminta masukan, makanya kami konsultasi kepada komisi V DPR," ungkap dia di Jakarta, Senin 11 Maret 2019.

Secara perhitungan, ia menyebutkan, penentuan tarif biasanya terbagi menjadi dua komponen, yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung. Berdasarkan kesepakatan dengan pihak aplikator, tambahnya, pemerintah hanya bisa menentukan biaya langsung.

Kemudian mengangkut tarif batas atas batas bawah, Budi mengucapkan, Kemenhub telah melakukan diskusi dengan beberapa pihak untuk menentukan itu. Aturan itu pun disebutkannya harus melindungi pihak konsumen.

"Tapi tadi dari komisi V menyampaikan, harus melindungi juga kepentingan konsumen. Jadi harus ada biaya tarif batas atas. Nanti coba kita diskusikan kembali, makanya saya minta masukan ini dari komisi V DPR RI," paparnya.

"Gunanya supaya nanti regulasi ini begitu jalan kalau bisa tidak ada penolakan-penolakan. Termasuk saya juga konsultasi kepada Mahkamah Agung," dia menambahkan.

Dia menargetkan, persoalan ketentuan tarif ini bisa segera rampung dalam hitungan beberapa pekan ke depan. "Ya kita perhitungkan mungkin sekitar 2-3 minggu bisa selesai," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya