Pengemudi Ojek Online Minta Tarif Rp 3.000 per KM, Ini Respons Kemenhub

Pihak pengemudi atau driver ojek online (ojol) terus menuntut agar besaran tarif ojek online sebesar Rp 3.000 per km diterapkan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Mar 2019, 20:30 WIB
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak pengemudi atau driver ojek online (ojol) terus menuntut agar besaran tarif ojek online sebesar Rp 3.000 per km diterapkan. Mungkinkah usulan itu diterapkan?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, ide tersebut mungkin saja diimplementasikan bila mana ongkos Rp 3.000 per km itu merupakan hitungan kotor (gross) dengan adanya potongan 20 persen untuk aplikator.

Serta dengan kemungkinan lain, ia menambahkan, besaran tersebut bukan merupakan tarif batas bawah untuk seluruh aplikator ojek online.

"Kalau Rp 3.000 gross mungkin ya. Artinya (kalau dipotong 20 persen) bisa dapat Rp 2.000 sekian. Itu juga bukan batas bawah ya," ujar dia di Jakarta, Senin (18/3/2019).

Dia pun berpendapat, hitungan ongkos kotor dipotong 20 persen masih tetap besar untuk pihak pengemudi. "Kalau gross dipotong 20 persen ya masih tetap gede," sambungnya.

Aturan tarif batas atas-batas bawah ojek online ini akan dibuat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan yang rencana dikeluarkan pada akhir pekan ini.

Namun demikian, Budi Setiyadi menyatakan, dirinya masih belum bisa menyebutkan berapa nominal batas tarif ojek online tersebut.

"Itu yang belum bisa saya sebutkan nominalnya. Paling cepat (keluar) Kamis, paling lambat Jumat (pekan ini)," pungkas dia.

 


Keluar Pekan Depan

Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menargetkan ketentuan tarif ojek online (ojol) bisa keluar pekan depan.

Dia pun terus mendorong agar para pengemudi ojol bisa menerima kesepakatan tarif yang ditentukan Kementerian Perhubungan.

Namun, ia mengatakan, besaran tarif itu saat ini masih didiskusikan oleh pihaknya. "Ojol pak Dirjen Darat (Budi Setiyadi) masih diskusi. Belum selesai," ujar dia seusai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin 18 Maret 2019. 

Dia pun menyatakan bakal terus merangkul pihak komunitas driver ojek online yang mengancam bakal menggelar demo bilamana pemerintah belum mau memenuhi tuntutan tarif sebesar Rp 3.000 per km.

"Ya kalau orang demo ada niat. Tapi kalau diajak ngomong siapa tahu niatnya berubah," ungkap dia.

"Kalau akhirnya Rp 3.000 (per km), ya itulah hasilnya. Tapi kita masih berusaha untuk persuasi, jangan dikomporin," dia menambahkan.

Sebelumnya, Menhub Budi sempat menawarkan hitungan rentang tarif antara Rp 2.400-2.800 per km. Besaran tarif itu yang disebutkannya terus coba digaungkan kepada pihak pengemudi untuk bisa diterima.

"Oleh karenanya saya mengusulkan, tidak memutuskan, in between, sekitar Rp 2.400-2.800. Ini sebagai suatu angka usulan. Tapi kita persuasi lah kepada mereka (driver ojol)," sambungnya.

Targetnya, keputusan akhir tarif ojek online ini akan segera dikeluarkan pada pekan depan. "Satu minggu lagi selesai, akhir minggu," pungkas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya