Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya bantuan dari internal Kementerian Agama (Kemenag) kepada eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi dalam kasus praktik jual beli jabatan.
Sebab, pengisian jabatan di Kemenag sudah melalui sistem online. KPK juga menemukan bukti dugaan jual beli jabatan tak hanya dilakukan Romi di Kanwil Kemenag Jawa Timur
Advertisement
"mungkin saja (dibantu internal Kemenag)," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).
Namun, Syarif belum mau membeberkan lebih jauh. Termasuk soal dugaan pihak yang ikut bermain partai berlambang Kabah, yakni Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin.
"Itu bagian dari penyelidikan dan penyidikan. Belum bisa kita jelaskan," kata Syarif di Gedung KPK.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Suap Romi
Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).
Advertisement