Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang keempat, yakni pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019) pagi ini .
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, kliennya siap menjalani sidang pembacaan putusan sela dan menyerahkan sepenuhnya pada hakim.
Advertisement
"Iya siap dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memberikan putusan sela," kata Insank saat dihubungi, Jakarta, Selasa.
Ia pun menjelaskan, jika adanya penolakan pada saat pembacaan putusan sela. Menurutnya, berdasarkan hukum maka sidang berikutnya pemeriksaan pokok perkara.
"Enggak seperti itu (berupaya untuk diterima ekspesinya), tapi kita masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Karena eksepsi itu hanya sebatas keberatan tentang dakwaan saja secara formal dan materil bukan menyangkut ke pokok perkara," jelasnya.
"Untuk perkara ibu Ratna Sarumpaet setelah pemeriksaan pokok perkara lalu kami ajukan pembelaan hukum (pledoi)nya," sambungnya.
Reporter: Nur Habibie