Liputan6.com, Sibolangit Berondongan 74 peluru senapan angin membuat orangutan Hope tidak akan dapat dilepasliarkan lagi.
"Namun, untuk orangutan Hope ini, meski nanti berhasil diselamatkan, Hope tidak akan dapat dilepasliarkan lagi di alam. Mengingat kondisinya yang buta total di kedua matanya akibat peluru (senapan angin)," jelas Supervisor Rehabilitasi dan Reintroduksi YEL-SOCP (Sumatran Orangutan Conservation Programme), Citrakasih Nente, dalam keterangan rilis, ditulis Selasa, (19/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
Keadaan tersebut membuat orangutan Hope menjadi salah satu kandidat yang akan dipindahkan ke fasilitas Orangutan Haven, sebuah tempat konservasi dan karantina orangutan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saat ini fasilitas Orangutan Have sedang dalam proses pembangunan. Pemindahan Hope ke tempat ini untuk mengoptimalkan kesejahteraannya selama hidup.
“Karantina dan rehabilitasi orangutan dimaksudkan untuk memeriksa secara intens kondisi kesehatan orangutan dan merehabilitasi mereka, baik secara fisik maupun mental/psikologis," lanjut Citrakasih.
Saksikan video menarik berikut ini:
Operasi tulang bahu
Hope baru saja menjalani operasi tulang bahu pada Minggu, 17 Maret 2019. Operasi dilakukan Tim Medis SOCP bersama ahli bedah tulang dan saraf manusia asal Swiss, Andreas Messikommer.
Tim medis memprioritaskan operasi tulang bahu karena ada infeksi di tulang bahunya.
Operasi membutuhkan waktu lebih lebih dari tiga jam. Selama operasi, dokter bedah juga menemukan, tulang bahu yang patah mengakibatkan robeknya kantong udara (air sac)--bagian internal dari sistem pernapasan--Hope. Hal inilah yang mengakibatkan infeksi.
Advertisement
Peluru senapan angin tewaskan orangutan
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo, menyampaikan rasa terima kasih kepada Tim Medis SOCP, khususnya dokter Andreas yang telah berhasil melakukan operasi kepada Hope.
BKSDA Aceh berkomitmen untuk membantu penyidik Balai Gakkum Sumatera maupun Polda Aceh untuk mengungkap kasus penganiayaan Hope. Terkait penggunaan senapan angin, Dirjen Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan Kepala BKSDA Aceh sudah bersurat ke Kapolda Aceh.
Isi surat tentang penertiban peredaran senapan angin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2012 sehingga tidak ada lagi kasus Hope-Hope yang lain.
Imbauan kepada masyarakat yang mengetahui kejadian konflik orang utan dengan manusia diharapkan segera melapor ke Call Center BKSDA Aceh 085362836024, lanjut Sapto.
Penggunaan senapan angin untuk berburu satwa liar terus bertambah. Dalam kurun waktu 10 tahun, SOCP telah menangani setidaknya 18 orang utan yang menjadi korban peluru senapan angin.
Dari 18 orang utan korban ini total terhitung 482 peluru yang melukai, bahkan menewaskan spesies yang terancam punah ini.
Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api menjelaskan, senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target (pasal 4 ayat 3). Dan hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan (pasal 5 ayat 3).
Produk hukum ini tidak hanya mengatur mengenai penggunaan senjata api, melainkan juga penyimpanan, pembelian dan kepemilikannya.