Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang kasus berita bohong alias hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). Dalam sidang beragendakan putusan sela itu majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Sebagai anak, Atiqah Hasiholan mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim. Sebab sebelum sidang, Atiqah Hasiholan sempat berdoa agar eksepsi Ratna Sarumpaet diterima. Meski begitu, namun Atiqah Hasiholan mengaku tidak kaget dengan keputusan tersebut.
Advertisement
"Ya, enggak kaget tapi ya kecewa pastinya, tapi enggak kaget," ujar Atiqah Hasiholan usai persidangan.
Terkait langkah berikutnya setelah eksepsi ditolak, Atiqah Hasiholan mengaku belum tahu. Ia hanya akan mengikuti prosedur pengadilan yang menjerat ibunya. "Masih belum tahu," ujar Atiqah Hasiholan.
Kasus Hoaks
Ratna Sarumpaet saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia mengaku dipukuli orang saat sedang berada di Bandung, Jawa Barat. Tapi setelah diselidiki, ternyata luka di wajah Ratna Sarumpaet merupakan bekas operasi plastik.
Advertisement
10 Tahun Penjara
Akibat hoaks kabar penganiayaan itu, Ratna pun terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.