Atiqah Hasiholan Sempat Yakin Ratna Sarumpaet Dibebaskan Hari Ini

Sebelum sidang dimulai Atiqah Hasiholan tak henti mendoakan sang ibunda.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 19 Mar 2019, 12:30 WIB
(Adrian Putra/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Atiqah Hasiholan tampak setia menyaksikan sidang sang ibunda, Ratna Sarumpaet. Istri Rio Dewanto itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019), untuk menyaksikan persidangan Ratna terkait kasus penyebaran hoaks.

Sebelum sidang dimulai Atiqah Hasiholan menuturkan, ia berharap eksepsi ibunya diterima oleh majelis hakim. Dengan harapan, ibunya bisa bebas dari jeratan hukum dan kembali ke tengah-tengah keluarga.

"Ya harapannya eksepsinya diterima-lah pasti," kata Atiqah Hasiholan jelang sidang.

‎"Ya berdoa insyaallah. ‎Ya namanya meminta sesuatu harus yakin dong masa kita meminta sesuatu yang kita enggak yakini," kata Atiqah Hasiholan.


Eksepsi Ditolak

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3). Sidang Ratna Sarumpaet mengagendakan pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Namun sayangnya harapan itu tak sesuai dengan kenyataan. Pasalnya, hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Ratna Sarumpaet.

Hal itu membuat Atiqah merasa kecewa, meski tak terlalu terkejut dengan keputusan hakim tersebut. "Ya, enggak kaget tapi ya kecewa pastinya, tapi enggak kaget," ujar Atiqah Hasiholan usai persidangan.


Kasus Hoaks

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3). Sidang Ratna Sarumpaet tersebut beragendakan pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saat ini Ratna Sarumpaet berstatus sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia mengaku dipukuli orang saat sedang berada di Bandung, Jawa Barat.

Akibat hoaks kabar penganiayaan itu, Ratna pun terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya