FOTO: Tarif Rusunawa DKI Batal Naik

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta batal menaikkan tarif rumah susun sewa (rusunawa) yang dikelola DKI.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 19 Mar 2019, 14:47 WIB
Kenaikan Tarif Rusunawa
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta batal menaikkan tarif rumah susun sewa (rusunawa) yang dikelola DKI.
Suasana Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cipinang Muara, Jakarta, Selasa (19/3). Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta batal menaikkan tarif rusunawa yang dikelola oleh Pemprov DKI. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Aktivitas penghuni di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cipinang Muara, Jakarta, Selasa (19/3). Pembatalan kenaikan sewa itu berlaku untuk rusunawa tipe blok atau yang terdiri kurang dari lima lantai. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Aktivitas penghuni di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cipinang Muara, Jakarta, Selasa (19/3). Sebelumnya pada pertengahan 2018 DKI menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang kenaikan tarif rumah susun sewa. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Aktivitas penghuni di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cipinang Muara, Jakarta, Selasa (19/3). Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta batal menaikkan tarif rusunawa yang dikelola oleh Pemprov DKI. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Aktivitas penghuni di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cipinang Muara, Jakarta, Selasa (19/3). Pembatalan kenaikan sewa itu berlaku untuk rusunawa tipe blok atau yang terdiri kurang dari lima lantai. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Suasana Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cipinang Muara, Jakarta, Selasa (19/3). Sebelumnya pada pertengahan 2018 DKI menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang kenaikan tarif rumah susun sewa. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya