Suasana Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cipinang Muara, Jakarta, Selasa (19/3). Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta batal menaikkan tarif rusunawa yang dikelola oleh Pemprov DKI. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Aktivitas penghuni di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cipinang Muara, Jakarta, Selasa (19/3). Pembatalan kenaikan sewa itu berlaku untuk rusunawa tipe blok atau yang terdiri kurang dari lima lantai. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Aktivitas penghuni di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cipinang Muara, Jakarta, Selasa (19/3). Sebelumnya pada pertengahan 2018 DKI menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang kenaikan tarif rumah susun sewa. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Aktivitas penghuni di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cipinang Muara, Jakarta, Selasa (19/3). Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta batal menaikkan tarif rusunawa yang dikelola oleh Pemprov DKI. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Aktivitas penghuni di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cipinang Muara, Jakarta, Selasa (19/3). Pembatalan kenaikan sewa itu berlaku untuk rusunawa tipe blok atau yang terdiri kurang dari lima lantai. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Suasana Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cipinang Muara, Jakarta, Selasa (19/3). Sebelumnya pada pertengahan 2018 DKI menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang kenaikan tarif rumah susun sewa. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)