KPK Ingatkan Pejabat Kemenag Kooperatif Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Febri menegaskan, jika ada upaya intervensi atau mempengaruhi saksi atau bahkan sampai berupaya menghilangkan barang bukti, maka akan terjerat pidana.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Mar 2019, 15:25 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti uang hasil OTT terhadap Ketum PPP Romahurmuziy, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). KPK menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk kooperatif terkait pengungkapan kasus jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

"Jangan sampai ada upaya pihak-pihak tertentu misalnya untuk mengumpulkan atau menghubungi atau mencoba mempengaruhi saksi-saksi yang mengetahui perkara ini," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Febri menegaskan, jika ada upaya intervensi atau mempengaruhi saksi atau bahkan sampai berupaya menghilangkan barang bukti, maka akan terjerat pidana.

"Beresiko pidana Pasal 21 Undang-Undang Hukum Tindak Pidana Korupsi. Jadi kami harap kita semua bisa bersikap kooperatif dan KPK mengajak kasus ini diletakkan sebagai sebuah proses hukum sesuai dengan KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang KPK," jelas dia.

Untuk penggeledahan sejumlah tempat di Gedung Kemenang, KPK tentu akan meminta klarifikasi dari pemilik ruangan selama penyidik merasa itu perlu dilakukan.

"Ya tentu akan dipanggil baik menteri, sekjen, kepala biro kepegawaian, dan juga pihak terkait sepanjang penyidik menilai ada klarifikasi yang perlu didengar dari mereka," Febri menandaskan.


Sita Uang di Ruang Kerja Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nominal uang yang disita dari Kantor Menteri Agama Lukman Hakim Saiduddin terkait kasus jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Totalnya ada Rp sekitar 180 juta ditambah US$ 30 ribu.

"Kemarin sudah dilakukan penyitaan terhadap uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja Menteri Agama. Uang tersebut akan diklarifikasi juga jumlahnya dalam rupiah sekitar Rp 180 jutaan dan dalam US Dolar ada sekitar 30 ribu," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Uang tersebut kemudian akan dipelajari penyidik KPK dan menjadi bagian dari pokok perkara kasus tersebut. Termasuk juga menyelidiki sejumlah dokumen yang didapatkan dari lokasi penggeledahan lain yakni Kantor DPP PPP dan rumah Romahurmuziy di Condet.

"Akan kami lakukan analisis lebih lanjut karena kami juga ada tentu bukti-bukti terkait barang-barang yang disita," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya