Jaksa Siapkan 25 Saksi dalam Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara Ratna Sarumpaet

Jaksa menyatakan siap menghadirkan 25 saksi dalam kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Mar 2019, 19:27 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3). Sidang Ratna Sarumpaet mengagendakan pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Daru Tri Sadono menyatakan siap menghadirkan 25 saksi dalam kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Mereka terdiri dari saksi ahli dan fakta, juga barang bukti.

"Diperkirakan saksi ada 25 yang akan diajukan. Saksi mulai dari ahli-ahli, sampai dengan barang bukti," kata Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Meski menolak menyebut nama dari sederet saksi yang akan dihadirkan, Daru menegaskan, saksi dihadirkan sesuai latar belakang keahlian yang berhubungan dengan dakwaan Ratna Sarumpaet.

"Intinya saksi yang akan diajukan sesuai dengan unsur atau sesuai dengan pasal yang didakwakan," jelas Daru.

Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet dengan dua dakwaan. Pertama, jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat 2 jo 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ratna Sarumpaet Hadirkan Fahri Hamzah

Ratna Sarumpaet mengaku tak terima dengan penolakan eksepsi dari majelis hakim. Artinya, Ratna harus melanjutkan sidangnya dalam pembahasan pokok perkara dengan pembuktian sejumlah saksi.

"Hati saya menerima? Ya enggak. Tapi kan yang punya palu bukan saya," kata Ratna usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Meski tak menerima, Ratna menyatakan siap menjalani proses persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dihadirkan. "Ya Insyaallah siap," tegas dia.

Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara Ratna Sarumpaet. Ada empat poin dibacakan, satu menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat dan lengkap.

Meski demikian, Ratna mengaku siap untuk menghadapi sidang selanjutnya. Pengacara hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasariddin membenarkan bahwa Fahri Hamzah akan dihadirkan di sidang kliennya. Kendati, dia belum dapat memastikan 100 persen Fahri Hamzah di sidang nantinya.

"Ya, kemarin itu untuk menyampaikan apa beliau bersedia jadi saksi meringankan, kita belum bisa (pastikan) sampaikan saat ini, karena pembuktian saksi dari jaksa aja kan belum kan," kata Insank usai persidangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya