2 Putusan Sela Kasus Dugaan Hoaks Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet bahkan menyempatkan diri melakukan doa dalam Rutan Polda Metro Jaya sebelum menjalani sidang.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 20 Mar 2019, 06:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3). Sidang Ratna Sarumpaet tersebut beragendakan pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet kembali berlanjut pada Selasa, 19 Maret 2019 kemarin. Agenda sidang keempat ini adalah pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, kliennya siap menjalani sidang pembacaan putusan sela dan menyerahkan semua keputusan sepenuhnya pada hakim.

Ratna bahkan menyempatkan diri melakukan doa di dalam Rutan Polda Metro Jaya sebelum menjalani sidang pembacaan putusan sela.

"Ya salat lah, berdoa minta kekuatan supaya keadilan datang ke saya," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Berikut dua hal soal sidang keempat Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dirangkum dari Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. Eksepsi Ditolak

Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Ratna Sarumpaet berangkat dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dijemput kendaraan tahanan kejaksaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketua Majelis Hakim Jakarta Selatan Joni menolak eksepsi Ratna Sarumpaet secara kesuluruhan. Kasus penyebaran berita hoaks ini pun berlanjut ke pembuktian pasal-pasal yang didakwakan.

"Mengadili, satu menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan jaksa telah disususn secara certmat dan lengkap," kata Ketua Majelis Hakim Joni membacakan putusan sela, di PN Jakarta Selatan.

"Tiga sidang pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan, empat menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," lanjut Hakim Joni.

 


2. Sidang Terus Berlanjut

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet berada di mobil tahanan usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3). Ratna Sarumpaet menjalani sidang beragendakan pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dengan demikian, sidang Ratna Sarumpaet dilanjutkan ke pokok perkara, hakim kembali menyidangkan terdakwa pekan ke depan, Selasa 26 maret 2019 pukul 09.00 WIB.

Meski begitu, terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku tak terima dengan penolakan eksepsi dari majelis hakim. Artinya, Ratna harus melanjutkan sidangnya dalam pembahasan pokok perkara dengan pembuktian sejumlah saksi.

"Hati saya menerima? Ya enggak. Tapi kan yang punya palu bukan saya," kata Ratna.

Meski tak menerima, Ratna menyatakan siap menjalani proses persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dihadirkan. "Ya Insyaallah siap," tegas dia.

Diketahui, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara Ratna Sarumpaet. Ada empat poin dibacakan, satu menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat dan lengkap.

Meski demikian, Ratna mengaku siap untuk menghadapi sidang selanjutnya. Pengacara hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasariddin membenarkan bahwa Fahri Hamzah akan dihadirkan di sidang kliennya. Kendati, dia belum dapat memastikan 100 persen Fahri Hamzah di sidang nantinya.

"Ya, kemarin itu untuk menyampaikan apa beliau bersedia jadi saksi meringankan, kita belum bisa (pastikan) sampaikan saat ini, karena pembuktian saksi dari jaksa aja kan belum kan," kata Insank usai persidangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya