Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga 19 Maret 2019 sudah mencapai 7,3 juta wajib pajak. Jumlah ini meningkat 15,32 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.
"Jumlah orang yang sudah lapor SPT sampai 19 Maret mencapai 7,3 juta," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Sri Mulyani mengatakan, dari jumlah tersebut SPT orang pribadi dilaporkan sebanyak 7,1 juta. Sedangkan SPT badan sebesar 203.159 wajib pajak.
"Tadi saya sampaikan PPh orang pribadi naik cukup pesat, sekitar 28,2 persen," tutur dia.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, Kemenkeu mencatat pelaporan SPT secara online melalui e-filling maupun e-form telah mencapai 95 persen. Pengguna e-filling ini tumbuh sekitar 36,8 persen.
"Kami terus lakukan promosi dan info bahwa melakukan pembayaran pajak pakai e-filling dan e-billing lebih mudah. Kami dukung masyarakat lakukan lebih awal sehingga menghindari suasana menegangkan bagi wp di akhir nanti," kata dia.
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Wajib Pajak Lapor SPT
Sebelumnya, irektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga pertengahan Maret 2019 telah mendekati 6 juta SPT, tepatnya 5,97 juta SPT.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal mengatakan, capaian ini tumbuh sebesar 10,7 persen juga dibanding dengan capaian periode tahun lalu yang mencapai 5,4 juta.
"Jumlah diterima sudah hampir enam juta yaitu 5,97 juta, atau meningkat dari 5,4 juta tahun lalu, dengan pertumbuhan agregat 10,7 persen," kata dia, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis 14 Maret 2019.
Realisasi pertumbuhan terbesar, kata dia, berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi non karyawan yaitu mencapai 17 persen, meski masih terdapat penurunan dari penyampaian SPT Orang Pribadi karyawan.
Dia menyampaikan, salah satu alasan kenaikan pelaporan SPT ini berasal dari tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang makin membaik, terutama para peserta yang telah mengikuti program pengampunan pajak.
"Kalau rata-rata WP non tax amnesty kepatuhannya 71 persen tahun kemarin, peserta tax amnesty kepatuhan formalnya lebih dari 90 persen. Ini kita jadikan benchmark bagi partisipan non tax amnesty untuk lebih baik kepatuhan formalnya," ujar dia.
Selain itu, pihaknya pun juga sosialisasi maupun edukasi sehingga turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan pelaporan SPT.
"Program edukasi telah ditonjolkan, makanya kemarin DJP mengirimkan email kepada WP. Ini sebagai best practice yang sudah dilakukan negara maju untuk mengingatkan WP segera jatuh tempo. Itu praktik yang lazim," imbuh dia.
Yon menyakini, melalui upaya tersebut, jumlah penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan akan meningkat atau mendekati jumlah Wajib Pajak terdaftar wajib SPT pada 2019 sebesar 18,3 juta Wajib Pajak.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement