FOTO: Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis

Kemenhub memastikan aturan ojek online sudah ditandatangani pada 11 Maret 2019. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

oleh Johan Fatzry diperbarui 19 Mar 2019, 19:45 WIB
Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis
Kemenhub memastikan aturan ojek online sudah ditandatangani pada 11 Maret 2019. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pengemudi ojek online melintasi Jalan Pintu I Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Kemenhub mengeluarkan Permen No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Permenhub No.12 tahun 2019 mengatur empat hal yakni, keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver dan biaya jasa atau tarif ojek online. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Kemenhub mengeluarkan Permen No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Permenhub No.12 tahun 2019 mengatur empat hal yakni, keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver dan biaya jasa atau tarif ojek online. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pengemudi ojek online di Jalan Pintu I Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Permenhub No.12 tahun 2019 mengatur empat hal yakni, keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver dan biaya jasa atau tarif ojek online. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pengemudi ojek online menerima penumpang di Jakarta, Selasa (19/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan ojek online sudah ditandatangani pada 11 Maret 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pengemudi ojek online menerima penumpang di Jakarta, Selasa (19/3). Aturan tersebut adalah Permenhub No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Selasa (19/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan ojek online sudah ditandatangani pada 11 Maret 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jakarta, Selasa (19/3). Aturan tersebut adalah Permenhub No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya