Ma'ruf Amin: Korupsi Itu Merusak, Revolusi Mental Diperlukan

Dia mengatakan, penindakan korupsi baik yang dilakukan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan sudah baik. Meskipun perlu ditingkatkan lagi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Mar 2019, 02:23 WIB
Cawapres Ma'ruf Amin di kediamannya, Jalan Situbondo, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden Ma'ruf Amin mengatakan, korupsi itu merusak bangsa sehingga perlu diberantas. Hal ini disampaikan saat membuka seminar publik dengan tema Strategi Pemberantasan Korupsi untuk Kembalikan Uang Negara yang diselenggarakan Seknas Jokowi dan Portal C19 KMA.

"Korupsi ini sesuatu yang merusak, memiskinkan rakyat, mengacaukan keuangan negara, merusak mental, karena itu harus di berantas sampai ke akar-akarnya," ucap Ma'ruf di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Pemberantasan korupsi, lanjut dia, harus dilakukan dengan upaya-upaya pencegahan melalui pembangunan perilaku yang baik untuk tidak korupsi. Salah satunya adalah dengan revolusi mental.

"Mudah-mudahan dengan pembangunan karakter atau yang disebut dengan revolusi mental, itu juga akan berpengaruh untuk mengurangi korupsi," jelas Ma'ruf

Tetapi kalau tidak, lanjut dia, maka harus dilakukan penindakan yang bisa mencegah terjadinya korupsi.

"Tindakan korupsi di Indonesia sampai saat ini menunjukkan kemajuan yang signifikan. Ada orang mengatakan karena banyak yang ditangkap katanya menunjukkan banyaknya korupsi. Padahal justru karena bagusnya sistem penindakan, bukan karena banyak yang korupsi," ujar Ma'ruf.

Dia juga mengatakan, penindakan korupsi baik yang dilakukan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan sudah baik. Meskipun perlu ditingkatkan lagi.

"Terutama dalam hal upaya mengembalikan kebocoran keuangan negara, baik yang ada di dalam negeri maupun yang disimpan di luar negeri. Saya kira itu tujuan kita, dimana dana-dana yang sudah di korupsi itu bisa dikembalikan," ucap Ma'ruf.

Soal penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi menurut dia tidak sekadar pemidanaan terhadap pelakunya. Yang lebih penting adalah bagaimana kemudian pengembalian aset negara atau daerah yang telah dijarah oleh pelaku pidana tersebut.

"Oleh karena itu upaya asset recovery dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik pada tahap penyidikan, penuntutan maupun eksekusi sudah menjadi suatu keniscayaan pada saat ini," tegas Ma'ruf.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mengembalikan Hak Korban

Menurut dia, karena pengembalian kerugian keuangan negara belum optimal, maka konsep restorative justice menjadi alternatif yang semestinya dikedepankan, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan sebagai langkah pamungkasnya adalah bagaimana mengembalikan hak-hak korban dalam hal ini negara yang menjadi korban tindakan korupsi," tukasnya.

Sebagai contoh, masih kata dia, negara akan mengeluarkan dana begitu besar untuk memprosesnya sampai ke Lapas, meskipun tindak pidana korupsinya relatif kecil.

"Dalam konteks inilah cost benefit analysis perlu dijadikan pertimbangan mendalam," pungkas Ma'ruf.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya