DPR Desak Kemendagri Tuntaskan Perekaman e-KTP Sebelum 31 Maret

DPR bersama KPU dan Bawaslu juga sepakat jika ada warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan e-KTP.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2022, 15:53 WIB
Ilustrasi KTP (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu menyoroti beberapa hal termasuk percepatan pembuatan e-KTP.

"Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan langkah-langkah percepatan pencetakan e-KTP," kata Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Magfiroh dalam Rapat Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 19 Maret 2019.

DPR, kata dia, memiliki kekhawatiran jika surat keterangan atau suket tetap digunakan pemilih yang belum memiliki e-KTP. Antara lain terkait potensi jumlah penerbitan suket yang tidak terkontrol.

"Kita khawatir kalau bisa suket yang dimasukan nanti ke depan banyak timbul penerbitan suket yang tidak terkontrol. Ini kita jadikan perspektif yang berbeda. Itu yang sifatnya sangat fundamental," ujar Nihayatul.

Dia mengatakan, sampai saat ini, 4.231.823 penduduk belum melakukan perekaman data. Kemendagri masih melakukan upaya afirmatif di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan daerah lain yang tingkat perekamannya masih rendah. DPR berharap perekaman bisa selesai sebelum 31 Maret 2019.

DPR bersama KPU dan Bawaslu juga sepakat jika ada warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan e-KTP. Sehingga hak pilihnya tetap tersalurkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


E-KTP WNA

Selain itu, DPR meminta mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk membedakan warna e-KTP bagi warna dan menghentikan pencetakan KTP elektronik bagi warga negara asing.

Serta menyetujui usulan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019 terkait daerah tertentu yang memerlukan penambahan waktu penghitungan suara dari 10 hari menjadi 17 hari. Sedangkan perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara selanjutnya peraturan Bawaslu yang terkait.

Nihayatul menambahkan Bawaslu juga harus melakukan pelatihan saksi peserta pemilu. Tentunya dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di Bawaslu.

"Dalam rekrutmen pengawas TPS selanjutnya Komisi II DPR RI meminta Bawaslu agar tetap mengoptimalkan proses recruitment," ucap dia.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya