Agar Kasus Nenek Asyani yang Dituduh Mencuri Kayu Tidak Terulang

BBPPBPTH mengembangkan DNA Forensik untuk menangani pembuktian kebenaran barang bukti di proses peradilan.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 20 Mar 2019, 10:21 WIB
Dalam dua bulan berturut-turut, modus pengadangan dan perampasan kayu curian hasil pembalakan liar terjadi di wilayah Riau. (Liputan6.com/ M Syukur)

Liputan6.com, Yogyakarta - Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan (BBPPBPTH) Yogyakarta mengatakan, saat ini perburuan ilegal terhadap satwa dan flora bernilai ekonomis tinggi di Indonesia semakin marak. Adanya buruan atau perdagangan ilegal ini pun terkadang masih sulit dibuktikan.

Karenanya, BBPPBPTH mengembangkan DNA Forensik untuk menangani pembuktian kebenaran barang bukti di proses peradilan. Peneliti BBPPBPTH, Anto Rimbawanto mengatakan, kasus pencurian kayu yang ada di Indonesia pun dengan mudah dapat dibuktikan oleh DNA Forensik ini.

"Utamanya kita mengambil sampel kayu yang dipersoalkan, kemudian kita bisa melakukan analisis di laboratorium untuk membangun identitasnya. Identitas ini nantinya bisa kita cek," ujar Anto di Gedung BBPPBPTH, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa (19/3/2019).

Anto lalu mencontohkan tentang kasus pencurian kayu yang menimpa seorang nenek di Situbondo, Jawa Timur pada tahun 2015 lalu. Saat itu, Nenek Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik Perhutani untuk dibuat tempat tidur.

Namun, Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam.

"Itu sebenarnya pembuktiannya sederhana, tinggal nenek ini harus menunjukkan dimana tonggaknya itu, nanti kita ambil sampel kayu dari tonggak itu, kemudian balok kayu yang dipersoalkan dari barang bukti itu kita ambil sampelnya juga, kita cocokkan, sama atau tidak," jelas Anto.

"Kalau dia (kayu jati) sama, berarti betul apa yang dikatakan nenek itu, dia ambil sendiri dari pohon yang tumbuh di alam, bukan ambil dari Perhutani. Sesederhana itu prosesnya, dan itu bisa berlaku segala macam produk flora dan fauna di hutan," lanjutnya.

Selain itu, BBPPBPTH juga bekerja sama dengan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan serta United Nation Development Program (UNDP) untuk melatih petugas lapangan dalam mengambil dan menangani sampel barang bukti untuk tujuan tes DNA Forensik.

Anto berharap, dengan begitu kejahatan kehutanan dapat dikurangi dan diatasi. Sebab, Tes DNA Forensik ini mampu memberikan keakuratan pembuktian suatu kasus yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya