Tabrak Statuta PSSI, Apakah Status Gusti Randa Sah?

Gusti Randa menggantikan Joko Driyono yang mundur dari Plt Ketum PSSI.

oleh Windi Wicaksono diperbarui 20 Mar 2019, 12:30 WIB
Gusti Randa menjalani tugas Ketum PSSI setelah Joko Driyono mundur. (Bola.com/Nicklas Hanoatubun)

Liputan6.com, Jakarta - Gusti Randa mengaku mendapat penugasan langsung dari Joko Driyono untuk menjalankan roda organisasi PSSI. Dia membantah penunjukkannya lewat Rapat Exco.

Awalnya, penunjukkan Gusti Randa dikabarkan melalui Rapat Exco PSSI. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini juga menolak disebut sebagai Plt Ketua Umum PSSI.

Soal penugasan dari Joko Driyono, yang mundur dari Plt Ketum PSSI, menurut Gusti Randa itu diskresi kewenangan ketum. Dia hanya menerima penunjukkan dari Joko Driyono.

"Pak Joko tunjuk saya, makanya langkah pertama saya lakukan rapat Exco," beber Gusti Randa kepada wartawan.

Menariknya, Gusti Randa mengakui hal ini tidak terdapat di Statuta PSSI. Tapi, yang utama bagi Gusti Randa adalah PSSI tetap bisa menjalankan roda organisasi. 


Pasal 39

Penunjukkan Gusti Randa dinilai tabrak aturan Statuta PSSI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Di Statuta PSSI memang tidak ada satu pun kata tentang diskresi ketika Ketua Umum mundur dan menunjuk pengganti. Lalu, bagaimana keabsahan Gusti Randa dalam memimpin PSSI.

Statuta PSSI, tepatnya pasal 39, menyatakan bahwa apabila ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua akan menggantikannya. Lalu, bagaimana status Gusti Randa terkait penunjukkan itu, apakah sah dalam aturan PSSI? 


Mekanisme Lain

Atas dasar itu seharusnya Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto yang menempati posisi ketua umum saat ini ketika Joko Driyono berhalangan atau mundur. Namun, Gusti Randa menyatakan ada mekanisme lain untuk hal tersebut yakni diskresi.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya