Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1). Agenda sidang mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1).Budi Suharto diduga terlibat perkara suap proyek pembangunan SPAM milik Kementerian PUPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1). Agenda sidang mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1). Budi Suharto diduga terlibat perkara suap proyek pembangunan SPAM milik Kementerian PUPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1). Agenda sidang mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1). Budi Suharto diduga terlibat perkara suap proyek pembangunan SPAM milik Kementerian PUPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto (kiri) bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1).Sidang mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1). Budi Suharto diduga terlibat perkara suap proyek pembangunan SPAM milik Kementerian PUPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)