FOTO: Nasib Malang Pepohonan Korban Kampanye Politik Caleg

Selain melanggar aturan PKPU Nomor 23 Pasal 31 tentang Bahan Kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pepohonan oleh para calon anggota legislatif (caleg) juga dapat merusak pepohonan dan lingkungan.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 20 Mar 2019, 14:15 WIB
Nasib Malang Pepohonan Korban Kampanye Politik Caleg
Selain melanggar aturan PKPU Nomor 23 Pasal 31 tentang Bahan Kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pepohonan oleh para calon anggota legislatif (caleg) juga dapat merusak pepohonan dan lingkungan.
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) memenuhi pepohonan yang berada di pinggir jalan, Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK tersebut melanggar aturan PKPU Nomor 23 Pasal 31 Tentang Bahan Kampanye. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) memenuhi pepohonan yang berada di pinggir jalan, Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK caleg tersebut juga dapat merusak pepohonan serta lingkungan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) memenuhi pepohonan yang berada di pinggir jalan, Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK tersebut melanggar aturan PKPU Nomor 23 Pasal 31 Tentang Bahan Kampanye. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) menghiasi pepohonan yang berada di pinggir jalan, Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK caleg tersebut juga dapat merusak pepohonan serta lingkungan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Pelajar melintasi pepohonan yang dipenuhi alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) di Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK tersebut melanggar aturan PKPU Nomor 23 Pasal 31 Tentang Bahan Kampanye. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) menghiasi pepohonan yang berada di pinggir jalan, Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK caleg tersebut juga dapat merusak pepohonan serta lingkungan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) menghiasi pepohonan yang berada di pinggir jalan, Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK tersebut melanggar aturan PKPU Nomor 23 Pasal 31 Tentang Bahan Kampanye. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Kendaraan melintas dekat pepohonan yang dipenuhi alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) di Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK caleg tersebut juga dapat merusak pepohonan serta lingkungan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) memenuhi pepohonan yang berada di pinggir jalan, Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK tersebut melanggar aturan PKPU Nomor 23 Pasal 31 Tentang Bahan Kampanye. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) memenuhi pepohonan yang berada di pinggir jalan, Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK caleg tersebut juga dapat merusak pepohonan serta lingkungan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya