Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) memenuhi pepohonan yang berada di pinggir jalan, Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK tersebut melanggar aturan PKPU Nomor 23 Pasal 31 Tentang Bahan Kampanye. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) memenuhi pepohonan yang berada di pinggir jalan, Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK caleg tersebut juga dapat merusak pepohonan serta lingkungan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) memenuhi pepohonan yang berada di pinggir jalan, Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK tersebut melanggar aturan PKPU Nomor 23 Pasal 31 Tentang Bahan Kampanye. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) menghiasi pepohonan yang berada di pinggir jalan, Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK caleg tersebut juga dapat merusak pepohonan serta lingkungan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Pelajar melintasi pepohonan yang dipenuhi alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) di Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK tersebut melanggar aturan PKPU Nomor 23 Pasal 31 Tentang Bahan Kampanye. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) menghiasi pepohonan yang berada di pinggir jalan, Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK caleg tersebut juga dapat merusak pepohonan serta lingkungan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) menghiasi pepohonan yang berada di pinggir jalan, Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK tersebut melanggar aturan PKPU Nomor 23 Pasal 31 Tentang Bahan Kampanye. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Kendaraan melintas dekat pepohonan yang dipenuhi alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) di Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK caleg tersebut juga dapat merusak pepohonan serta lingkungan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) memenuhi pepohonan yang berada di pinggir jalan, Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK tersebut melanggar aturan PKPU Nomor 23 Pasal 31 Tentang Bahan Kampanye. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) memenuhi pepohonan yang berada di pinggir jalan, Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK caleg tersebut juga dapat merusak pepohonan serta lingkungan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)