Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil meringkus jaringan penerbit meterai palsu yang diedarkan secara online. Hasil penangkapan berhasil mengamankan sembilan orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, mengimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan meterai. Sebab, untuk membedakan meterai asli dengan yang palsu secara kasat mata masih sulit, tapi bisa dilihat dari harga jualnya.
"Memang ini dalam kasat mata tidak terlihat, untuk itu perlu hati-hati perlu waspada. Kalau membedakan secara langsung memang agak sulit. Bisa dilihat dari nilai harganya, dari Rp 6.000 ribu resmi kemudian dijual Rp 2.200, tentunya kita patut menduga bahwa ini ada masalah dengan barang ini," jelas dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, Direktur Operasi Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Saiful Bahri menambahkan, untuk mengenali meterai asli dengan yang tidak asli sendiri cukup mudah. Caranya cukup dilihat, diraba, dan digoyang.
"Kalau untuk uang, kita sering lihat itu kan dilihat, diraba, diterawang. Tetapi kalau meterai dilihat, diraba, digoyang," ucapnya.
Saiful menjelaskan, ketika meterai itu digoyangkan khusus di bagian gambar bunga pada meterai secara otomatis akan terjadi perubahan warna, sehingga secara kasat mata perubahan itu akan bisa terlihat.
Kemudian, ciri lain yang bisa dikenali meterai itu asli atau tidak, yakni ketika diraba bagian atas, meterai tersebut akan terasa kasat atau kasar.
"Karena ini dicetak dengan mesin intaglio. Perlu kami sampaikan mesin ini itu yang boleh membeli itu adalah pemerintah, swasta tidak boleh. Sehingga ketika terjadi pemalsuan yang bisa dilihat adalah dari sisi rabanya. Karena cetakan intaglio sama dengan dipakai cetak uang, yaitu akan berasa kasar," jelasnya.
"Kemudian dari sisi hologram demikian, apabila dicetak dengan mesin yang kami punya itu akan terlihat sekali fitur-fitur security-nya baik yang nanti akan keliatan samar-samar maupun yang tidak keliatan," sambung dia.
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986, Peruri diberikan mandat oleh pemerintah untuk mencetak uang dan meterai. "Jadi Perum Peruri sebagai satu-satunya badan usaha milik negara yang diberikan mandat untuk mencetak materai tersebut, sehingga di luar itu dianggap pelanggaran hukum," katanya
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Kerugian Negara Akibat Meterai Palsu Capai Rp 30 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil meringkus jaringan penerbit meterai palsu yang diedarkan secara online.
Dari hasil ini, sebanyak sembilan orang pelaku diamankan beserta sejumlah barang buktinya. Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat menyatakan, dari hasil pengungkapan kasus ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar puluhan miliar. Hal itu terhitung sejak 2013 lalu.
"Kalau dihitung dari apa yang kita dapat kerugian negara sejumlah Rp 30 miliar sudah beredar dari kegiatan selama ini," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Baca Juga
Sementara itu, dari total barang bukti yang diamankan, seperti mesin pembolong meterai, pelat alumunium, mesin cacah manual, tinta, lem, alat sablon, blengket, meterai palsu, amplop, hingga bahan baku meterai palsu mencapai Rp 10 miliar.
"Barang bukti ini senilai Rp 10 miliar," ucapnya.
Wahyu menambahkan, dalam pengembangan kasus ini juga pihaknya tidak berperan sendiri, melainkan telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan PT Pos Indonesia.
"Dalam pengungkapan ini membutuhkan waktu sekitar 4 bulan jadi sejak bulan Oktober melakukan penyelidikan. Adapun tersangka yang diamankan sembilan orang dengan perannya masing-masing. Dan satu orang DPO (daftar pencarian orang)," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement