Liputan6.com, Makassar - Beberapa hari belakangan ini, kabar pelarangan siswi bercadar oleh pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri 29 Makassar menjadi buah bibir di tengah masyarakat.
Kepala Sekolah SMP Negeri 29 Makassar, Abdul Latif yang ditemui Liputan6.com pun membantah kabar tersebut. Dia mengatakan kabar adanya pelarangan penggunaan cadar terhadap salah satu siswinya tersebut tidaklah benar.
Yang ada, kata dia, salah satu siswinya yang dimaksud, saat itu hanya diminta membuka penutup wajahnya saat mengikuti pelajaran di ruang kelas. Apalagi kemarin, lanjut dia, siswa tersebut sedang mengikuti pelatihan diskusi pelajaran bahasa Indonesia.
"Penutup wajahnya hanya diminta dibuka saat mengikuti pelajaran di dalam ruangan. Itu untuk memudahkan interaksi apalagi kemarin kegiatan diskusi pelajaran Bahasa Indonesia," kata Latif saat ditemui di SMPN 29 Makassar, Rabu (20/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
Setelah aktivitas belajar mengajar di ruangan selesai, siswi yang dimaksud dipersilahkan kembali jika ingin menggunakan penutup wajah.
"Jadi tidak ada pelarangan karena itu menyangkut hak. Hanya kami berharap ketika dalam ruangan atau proses belajar mengajar berlangsung mungkin lebih baik penutup wajahnya dibuka agar mempermudah interaksi dengan guru," terang Latif.
Perubahan penampilan siswi berinisial PAR itu, diakui Latif, mulai tampak setelah ia duduk di bangku kelas IX, SMP Negeri 29 Makassar dan menjadi seorang mualaf.
Meski demikian, perubahan penampilannya itu tidak menjadi masalah bagi pihak SMP Negeri 29 Makassar. Hanya saja, pihak sekolah menyarankan agar siswi itu bisa membuka penutup wajah saat mengikuti pelajaran di ruangan kelas.
"Karena itu semata demi mempermudah komunikasi maupun interaksi dengan gurunya saat proses belajar mengajar berlangsung," ujar Latif mengulangi.
Wali Kota Makassar Turun Tangan
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Kepala SMP Negeri 29 Makassar untuk dimintai klarifikasi terkait kabar adanya pelarangan cadar terhadap siswanya tersebut.
"Saya harus menanyakan dulu alasan Kepseknya soal itu. Kalau ada hal-hal tertentu seperti mau foto dan lainnya yang membutuhkan cadar dibuka sementara saya kira itu tidak jadi masalah," kata Danny sapaan akrab Wali Kota Makassar tersebut.
Yang menjadi diskriminatif, kata Danny, ketika pihak sekolah melarang penggunaan cadar kepada siswinya yang dimaksud karena menganggapnya merupakan bagian dari radikalisme.
Radikalisme, menurutnya, bukan penampilan karena menggunakan cadar. Namun, ucap dia, radikalisme itu adalah sikap atau perbuatan.
"Itu yang tidak boleh. Cadar itu adalah hak seseorang untuk mengikuti syariat yang diyakininya. Orang mau melindungi auratnya dengan cara-cara Islami yang dipahaminya itu tak boleh dilarang dan dicap sebagai radikal," terang Danny.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement