Santap Black Panther, Miliarder Ini Divonis 16 Bulan Penjara

Miliarder yang memburu black panther (panther hitam) langka terkena vonis 16 bulan penjara. Tetapi ia akan banding.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 21 Mar 2019, 22:00 WIB
Ilustrasi miliarder (iStock)

Liputan6.com, Kanchanaburi - Miliarder asal Thailand Premchai Karnasuta (64) dijatuhkan vonis 16 bulan penjara di pengadilan tingkat provisinsi Thong Pha Phum karena terlibat perburuan liar. Tak hanya memburu, ia pun menyantap daging panther hitam (Panthera pardus delacouri) yang ia buru.

Dilaporkan ABC, Premchai tertangkap tahun lalu bersama tiga komplotannya di Suaka Margasatwa Thung Yai Naresuan. Barang bukti berupa panther hitam yang sudah dikuliti, senjata api, dan hewan-hewan lain.

Foto-foto kasus ini menjadi viral dan memancing amarah publik, status pelaku yang seorang miliarder pun menjadi sorotan. Belakangan, Premchai ketahuan memiliki banyak gading dan senjata api di rumahnya.

Namun, hukuman terberat jatuh kepada guide perburuan yang kena hukuman tiga tahun dan lima bulan. Dua orang lain, sopir dan koki si miliarder, mendapat hukuman yang lebih ringan, demikian laporan The Telegraph.

Pahlawan di kasus ini adalah Vichaen Chinnawing, seorang park ranger yang berperan menangkap miliarder itu di kawasan suaka margasatwa. Ia pun mengaku sudah puas atas hukuman hakim.

Premchai merupakan pemimpin perusahaan infrastruktur Italian-Thai Development. Nilai perseoran per Rabu (20/3/2019) turun 1,74 persen, dan sebetulnya terus merosot sejak tahun lalu.

Miliarder itu pun tidak ditahan setelah membayar uang jaminan sebesar 400 ribu baht atau RP 178 juta (1 baht = Rp 2.233), kuasa hukumnya menyatakan akan meminta banding.

"Saya minta maaf," ucap Premchai setelah keluar dari ruang pengadilan.


Kasus Perburuan Liar

Ilustrasi hutan (iStock)

November lalu, taipan asal Thailand mulai disidang karena tertangkap memburu satwa langka. Pelaku bernama Premchai Karnasuta yang merupakan presiden dari Italian-Thai Development dan salah satu orang terkaya di negaranya.

Dilansir dari Bangkok Post, Premchai ditangkap pada malam hari di kawasan Suaka Margasatwa Thungyai Naresuan di provinsi Kanchanaburi. Cagar alam itu merupakan situs Warisan Dunia UNESCO.

Sang taipan tertangkap bersama tiga orang pegawainya. Mereka kedapatan menyimpan beberapa hewan mati, termasuk kulit dan daging panther itu, padahal status hewan itu dilindungi.

Turut hadir sebagai saksi di pengadilan adalah Wichian Chinnawong, ia adalah kepala suaka margasatwa Kanchanaburi, sang pemimpin regu yang menahan Premchai. Untuk kompensasi, Departemen Taman Nasional, Satwa Liar dan Konservasi Flora menuntut pelaku membayar 12,75 juta baht atau Rp 5,6 miliar (1 Baht = Rp 440).

Jaksa menuntut pelaku dengan enam tuntutan, di antaranya membawa senjata api di tempat umum tanpa izin, berkolusi untuk memburu satwa liar di daerah dilindungi, memburu satwa liar yang dilindungi tanpa izin, dan menyembunyikan karkas hewan liar yang diperoleh secara ilegal.

Diketahui, Premchai kedapatan memasak panther hitam tersebut di perkemahannya dan tertangkap basah di malam hari ketika dicari petugas yang khawatir mengenai keselamatan mereka. Premchai masih mengaku tidak bersalah dan berkata tidak menembak satwa yang dilindungi itu.

Aksi sang taipan pun sempat memancing protes warganet dan mahasiswa di Thailand. Para mahasiswa dari Universitas Chulalongkorn memakai topen macan tutul hitam sembari membawa lilin dalam protes mereka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya