Wiranto Wacanakan Lawan Hoaks dengan UU Terorisme

Wiranto meminta agar pihak keamanan segera menangkap bagi yang menyebar hoaks.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Mar 2019, 20:12 WIB
Menko Polhukam Wiranto (tengah) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) bersiap memberi keterangan usai rapat di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (6/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto mengingatkan akan bahaya hoaks. Bahkan dia memandang sebagai sebuah teror, karena menakutkan masyarakat.

"Hoaks ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik ada yang nonfisik. Tapi kan teror. Karena menimbulkan ketakutan," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Dia lantas menarik lurus dengan terorisme. Di mana dia menilai dampak yang ditimbulkan mirip dengan terorisme, yaitu membuat masyarakat menjadi takut.

"Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme," ungkap Wiranto.

Karenanya, masih kata dia, pihaknya mewacanakan untuk menggunakan UU Terorisme untuk bisa melawan hoaks.

"Untuk itu maka kita gunakan Undang-undang Terorisme agar aparat keamanan waspada ini," tukasnya.

Wiranto meminta agar pihak keamanan segera menangkap bagi yang menyebar hoaks.

"Tangkap saja yang menyebarkan hoaks, yang menimbulkan ketakutan di masyarakat, karena itu meneror," pungkas Wiranto.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya