FOTO: Terbukti Bersalah Merintangi Penyidikan KPK, Advokat Lucas Dihukum 7 Tahun Penjara

Terdakwa perintangan proses penyidikan KPK, Lucas divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

oleh Johan Fatzry diperbarui 20 Mar 2019, 20:10 WIB
Terbukti Bersalah Merintangi Penyidikan KPK, Advokat Lucas Dihukum 7 Tahun Penjara
Terdakwa perintangan proses penyidikan KPK, Lucas divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Terdakwa perintangan proses penyidikan KPK, Lucas saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3). Lucas divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perintangan proses penyidikan KPK, Lucas saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3). Majelis Hakim menyebut Lucas terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus Eddy Sindoro.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perintangan proses penyidikan KPK, Lucas saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3). Lucas divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perintangan proses penyidikan KPK, Lucas saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3). Majelis Hakim menyebut Lucas terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus Eddy Sindoro.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perintangan proses penyidikan KPK, Lucas saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3). Lucas divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perintangan proses penyidikan KPK, Lucas saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3). Majelis Hakim menyebut Lucas terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus Eddy Sindoro.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perintangan proses penyidikan KPK, Lucas saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3). Lucas divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perintangan proses penyidikan KPK, Lucas (kedua kiri) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3). Hakim menyebut Lucas terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus Eddy Sindoro. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya