Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap advokat Lucas. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi atas nama Eddy Sindoro pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 600 juta bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," ucap Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan vonis Lucas, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Advertisement
Hakim menimbang tindakan Lucas memerintahkan Eddy meninggalkan Indonesia sebagai upaya menghindari proses hukum telah terbukti, seperti adanya komunikasi Lucas dengan anak Eddy Sindoro melalui FaceTime. Meski hal itu dibantah Lucas.
Vonis hakim yang dijatuhkan lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut pidana maksimal 12 tahun penjara, denda Rp 600 juta.
Jaksa menilai perbuatan Lucas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni membantu Eddy menghindari penyidikan KPK meski berstatus tersangka pemberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Selain itu, tindakan Lucas sangat bertentangan prinsip-prinsip negara hukum, apalagi ia berprofesi merupakan penegak hukum, advokat.
Atas rangkaian perbuatannya tersebut Lucas dinyatakan telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Banding
Lucas langsung menyatakan banding usai dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Ia merasa vonis hakim tidak adil karena tidak ada bukti perbuatannya merintangi penyidikan KPK.
"Satu hari pun saya menyatakan banding. Tidak ada pertimbangan sama sekali menyangkut bukti dan fakta persidangan," ujar Lucas.
Kasus Lucas berawal saat Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 21 November 2016 atas dugaan memberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, terkait penanganan perkara yang melibatkan anak perusahaan Lippo Group. Pasca penetapan tersangka, Eddy tak kunjung penuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Mengetahui hal tersebut, Lucas yang memiliki hubungan baik dengan Eddy menyarankan agar keluar dari Indonesia selama 12 tahun, sehingga kasus tersebut kedaluarsa. Lucas juga berperan aktif mengurus pelarian Eddy ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu.
Ia memberikan saran kepada Eddy Sindoro agar lepas status warga negara Indonesia dan memilih menjadi warga Amerika Latin atau Virgin Island. Meski pada saat itu Eddy Sindoro ingin pulang ke Indonesia untuk menghadapi kasusnya.
Eddy Sindoro kemudian berhasil keluar Indonesia menuju Bangkok, Thailand, tanpa ada pemeriksaan imigrasi setelah Lucas terlebih dahulu berkoordinasi dengan seseorang bernama Dina Soraya dan petugas Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Lucas juga memberikan imbalan berupa uang SGD 4000 dan Rp 50 juta kepada pihak-pihak yang turut membantu atas kepergian Eddy ke luar negeri.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement