Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya jualan kue dengan menitipkan di warung-warung. Penghasilan sekitar Rp 1,7 juta per bulan. Saat mau beli rumah ada syarat minta laporan SPT. Apakah dari penghasilan yang saya dapat tiap bulan perlu isi SPT juga?
Terima kasih
dekasarixxxxxxxxx@gmail.com
Baca Juga Advertisement
Jawaban:
Yth Saudari Deka,
Penghasilan Saudari dari penjualan kue sebesar Rp 1.700.000 (kotor/bruto) per bulan tersebut akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dari jumlah peredaran bruto sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018).
Yang termasuk pengertian Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu dalam PP ini adalah Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha yang jumlah peredaran brutonya dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi Rp 4,8 Miliar.
Agar dapat dikenai PPh sesuai PP 23/2018 ini, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan "Contoh Permohonan Surat Keterangan" sebagaimana diatur dalam Bagian B Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.03/2018.
Apabila Saudari memilih untuk dikenai PPh sesuai PP 23/2018, PPh yang harus dibayar adalah atas peredaran bruto (nilai penjualan) per bulan yang Saudari peroleh. Sebagai contoh pada bulan Maret 2019 Penghasilan Saudari Rp 1.700.000 maka PPh yang harus dibayar adalah sebesar Rp 8.500 (0,5 persen x Rp 1.700.000).
Jumlah tersebut harus dilunasi dengan cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak ke kas negara melalui Bank Persepsi dan Kantor Pos & Giro yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Penyetoran sendiri PPh ini dilakukan setiap bulan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Kode jenis setoran yang digunakan pada saat membuat e-billing adalah 411128-420.
Apabila Saudari memilih untuk tidak dikenai PPh sesuai PP 23/2018,maka PPh nya dihitung sesuai dengan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagai berikut :
-Omzet UMKM setahun (diasumsikan 12 x Rp 1.700.000) = 20.400.000
-Asumsi :
Biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan =( 5.000.000)
-Penghasilan Neto = 15.400.000
-Status PTKP (TK/0) =(54.000.000)
-Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Nihil
-PPh dibayarkan ke negara =Nihil
Saudari wajib melaporkan penghasilan tersebut menggunakan SPT 1770 ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Saudari terdaftar atau melalui e-filling.
Selanjutnya kami sampaikan bahwa untuk dapat menghitung PPh dari penghasilan neto, Saudari wajib menyelenggarakan pembukuan.
Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global (CITASCO)
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240