Liputan6.com, Jakarta - Steve Emmanuel akan menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
"Informasi dari jaksa, sidang perdana Steve Emmanuel akan digelar Kamis 21 Maret," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 20 Maret 2019.
Advertisement
Dia mengatakan, agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa, namun belum bisa memastikan persis kapan sidang dimulai.
"Untuk waktu dan tempatnya masih kondisional, nanti akan disampaikan kembali," kata Edy seperti dikutip dari Antara.
Seperti diberitkan sebelumnya, Steve Emmnauel ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di lobby apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018.
Saat diamankan petugas Steve kedapatan mengantongi kokain seberat 92,04 gram beserta alat isapnya. Dia mengaku kokain itu merupakan sisa dari 100 gram kokain yang ia selundupkan langsung dari Belanda pada 11 September 2018.
Akibat perbuatannya, Steve harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, pihaknya sedang mendalami apakah ada indikasi Steve sebagai pengedar atau bandar.
"Pasal 114 adanya menjual, membeli dan mengedarkan. Sementara ini hasil BAP ia mengaku gunakan sendiri, tetapi tetap kami akan dalami," kata Erick di Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Menurut Erick dengan jumlah kokain yang diselundupkan Steve Emmanuel dari Belanda cukup besar yakni 1 ons, tidak mungkin barang haram itu hanya digunakan sendiri.
"Karena jumlah sebanyak itu logikanya tidak pakai sendiri namun kita masih selidiki lebih lanjut," katanya.