Liputan6.com, Jakarta - Google dikenai sanksi denda senilai USD 1,7 miliar atau setara Rp 24 triliun oleh Uni Eropa. Menurut informasi, denda ini sebesar 1,29 persen dari omzet Google di tahun 2018.
Sekadar informasi, denda ini adalah sanksi denda ketiga kalinya yang harus dijalani Google dalam dua tahun terakhir.
Baca Juga
Advertisement
Mengutip BBC, Kamis (21//3/2019), Google dikenai denda terkait karena dianggap menyalahgunakan dominasi pasar dengan melarang rival pihak ketiga untuk menampilkan iklan pencarian antara 2006 dan 2016.
Sebagai respon atas sanksi tersebut, Google mengubah kontrak AdSense dengan pihak ketiga sehingga mereka bisa menampilkan iklan pencarian.
Sekadar informasi, Alphabet selaku perusahaan induk Google disebut-sebut mendapatkan pendapatan yang sangat banyak dari iklan. Total, pendapatan iklan sebelum kena pajak mencapai USD 30,7 miliar di 2018. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang USD 12,66 miliar.
"Google telah memperkuat dominasi dalam iklan pencarian online dan melindungi dirinya dari tekanan persaingan dengan menerapkan pembatasan kontrak antikompetitif pada situs pihak ketiga," kata Komisioner Komisi Uni Eropa Margrete Vestager.
Dia menambahkan, "hal tersebut ilegal berdasarkan aturan anti-trust Uni Eropa," katanya.
Kata Google
Kepala Urusan Global Google Kent Walker mengatakan, pihaknya selalu sepakat bahwa pasar yang sehat adalah kepentingan bagi semua orang.
"Kami telah membuat berbagai perubahan pada produk kami untuk mengatasi masalah ini. Selama beberapa bulan ke depan, kami akan membuat pembaruan lebih lanjut untuk memberikan lebih banyak visibilitas kepada para pesaing di Eropa," tuturnya.
Tahun lalu, Google didenda karena praktik monopoli sistem operasi Android-nya. Tahun 2017 Google juga didenda gara-gara menghambat situs perbandingan harga lain yang dianggap pesaingnya.
(Tin/)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement