Terduga penyebar video serangan Masjid Al Noor, Philip Arps (kanan) menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Christchurch, Selandia Baru, Rabu (20/3). Arps terancam hukuman maksimal 14 tahun penjara. (Mark Mitchell/Pool Photo via AP)
Terduga penyebar video serangan Masjid Al Noor, Philip Arps (kanan) menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Christchurch, Selandia Baru, Rabu (20/3). Arps menghadiri dengan pengawalan ketat polisi. (Mark Mitchell/Pool Photo via AP)
Terduga penyebar video serangan Masjid Al Noor, Philip Arps menjalani sidang di Christchurch, Selandia Baru, Rabu (20/3). Direktur perusahaan ini juga tengah diawasi karena memiliki lambang Nazi pada logo perusahaannya. (Mark Mitchell/Pool Photo via AP)
Terduga penyebar video serangan Masjid Al Noor, Philip Arps (kanan) menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Christchurch, Selandia Baru, Rabu (20/3). Sidang hari ini tidak menghasilkan satupun dakwaan kepadanya. (Mark Mitchell/Pool Photo via AP)