Terdakwa penerimaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3). Mantan Mensos itu dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta. (Liputan6com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penerimaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham menyimak pembacaan tuntutan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3). Idrus Marham dituntut hukuman 5 tahun penjara. (Liputan6com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penerimaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3). Idrus Marham dituntut hukuman 5 tahun penjara. (Liputan6com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penerimaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3). Mantan Mensos itu dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta. (Liputan6com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penerimaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3). Idrus Marham dituntut hukuman 5 tahun penjara. (Liputan6com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penerimaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham (kiri) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3). Idrus Marham dituntut hukuman 5 tahun penjara. (Liputan6com/Helmi Fithriansyah)